banner 981x668

2 Buron Pelaku Penyelundup Penyu di Jembrana Tertangkap

Keterangan Foto : Selamet Khoironi (24), asal Kelurahan Loloan Barat, DPO Penyelundupan Penyu Hijau, yang bertindak sebagai Sopir. Sumber Foto: Polres Jembrana
banner 120x600

Jembrana (JPost)– Dua DPO dari Empat pelaku penyelundup Penyu Hijau akhirnya berhasil diciduk Satuan Polisi Resort (Polres) Jembrana, Sabtu, (1/6/24), yaitu Selamet Khoironi (24)warga asal Kelurahan Loloan Barat adalah residivis yang baru bebas Desember lalu dalam kasus serupa ini ditangkap saat hendak mengajak istrinya kabur ke Jawa.

Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto memaparkan dalam laporan tertulis, Selasa (4/6/24) jika Khoironi berhasil ditangkap saat hendak mengajak istrinya kabur ke jawa,

“Dia bersama istrinya hendak ke Jawa dengan menumpang Truk,” Ujar Tri.

Menindak lanjuti informasi tersebut, Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Si Ketut Arya Pinantih, memerintahkan Kanit 1 Ipda Naufal Aqil Rizqullah untuk melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Selamet Khoironi, saat menumpang pada Truck Hyno Bernopol S 9299 NF dengan tujuan Jawa, lantas tersangka diserahkan langsung ke Polairud guna dilakukan penyidikan.

Baca Juga:  Sanggar Kerta Winangun Swara Dikukuhkan, Tamba "Ini bentuk Pelestarian Budaya"

Dihari berbeda, DPO bernama Taufik (44), Nelayan asal Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Jembrana, yang sebelumnya sudah melarikan diri ke Jawa, diringkus saat hendak kembali ke Bali untuk menjenguk Orangtuanya, Selasa (4/6/24) sekira pukul 2.00 dinihari.

“Taufik juga berhasil kita tangkap saat hendak menjenguk orang tuanya yang sakit, sebelumnya dia sudah melarikan diri ke Jawa, penangkapan dilakukan di Pelabuhan Gilimanuk,” Jelas Kapolres.

Diberitakan sebelumnya, Penyelundupan sekitar 15 Ekor Penyu Hijau berhasil digagalkan Satuan Polisi Air dan Udara (Polairud) Polres Jembrana,
Kapolres Jembrana, menuturkan bahwa penangkapan pelaku penyelundup satwa dilindungi ini berawal dari laporan masyarakat, yang kemudian langsung ditindaklanjuti dengan melakukan penyisiran di pesisir pantai Melaya oleh tim Gakkum Satpolairud pada 26 Mei 2024 sekitar pukul 23.30. Tim berhasil mengamankan 3 ekor Penyu Hijau yang terikat di semak-semak.

Selang beberapa jam, tim mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi penurunan penyu lagi di pesisir Pantai Pangkung Dedari, Melaya. Kemudian sekitar pukul 01.30, tim melihat mobil mencurigakan di jalan raya Denpasar-Gilimanuk tepatnya di depan Bahagia Mart. Akhirnya, mobil Grand Max warna putih digeledah dan didapati sedang memuat 12 ekor Penyu yang akan dibawa ke Denpasar.

Baca Juga:  Toilet Twin tower Jorok dan Kumuh, Ini Kata Kabagmum Jembrana

“Pelaku kami jerat dengan Pasal 40 ayat 2 Jo Pasal 21 ayat 2 huruf a tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem, dengan ancaman penjara 5 tahun,” tutup Endang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

banner 981x668