JPost (Negara)-
Kementerian Hukum Dan HAM memberikan remisi khusus kepada enam narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Negara, bersamaan dengan Hari Raya Natal.
“Enam orang warga binaan itu, lima orang terpidana narkotika dan satu orang karena kasus penipuan,” kata Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Negara Lilik Subagiyono, saat penyerahan remisi tersebut di Aula Garuda Wisnu Kencana, Minggu (25/12). Penyerahan SK remisi dari Kemenkumham ini juga dihadiri perwakilan gereja.
Dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum Dan HAM RI Nomor PAS-1914. PK.05.04; PAS-1915. PK.05.04 ; PAS-1916. PK.05.04 Tahun 2022 perihal pemberian Remisi Khusus (RK) Hari Raya Natal Tahun 2022 yang dibacakan Kepala Subsi Pelayabab Tahanan Nyoman Tulus disebutkan, dua orang mendapatkn remisi 15 hari dan empat orang lainnya satu bulan. “Kami ucapkan Selamat Hari Raya Natal, dan semoga remisi ini bisa menjadi motivasi bapak-bapak semua untuk menjadi lebih baik,” katanya.
Sementara dalam sambutan yang dibacakan Lilik, Menteri Hukum Dan HAM mengatakan, remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substansif.
Yoshiana, salah seorang warga binaan yang mendapatkan remisi menyatakan gembira dan berterimakasih kepada Kementerian Hukum Dan HAM. Setelah mendapatkan remisi, mereka menjalankan ibadah Natal dengan dipimpin dua orang pendeta dari Gereja Advent Jembrana. (gis)