JPost (Negara)-
Satuan Lalu Lintas Polres Jembrana melakukan tindakan tegas bagi sepeda motor yang menggunakan knalpot brong, dengan cara dimusnahkan.
Kasat Lalu Lintas Polres Jembrana AKP Aan Saputra, Senin (6/2) mengatakan, biasanya sepeda motor yang menggunakan knalpot brong ditahan cukup lama agar pemiliknya jera.
“Tapi masih saja ada sepeda motor yang menggunakan knalpot brong. Sekarang tindakan kami ubah, pemilik harus melepaskan knalpot itu dan langsung dimusnahkan,” katanya.
Ia mengatakan, saat kendaraan hanya ditahan atau hanya dikenai sanksi knalpot dilepas, ada kemungkinan knalpot yang membuat bising itu dipasang kembali atau dijual ke orang lain.
“Kalau dimusnahkan, knalpot itu sudah tidak bisa dipasang lagi apalagi dijual,” ujarnya.
Terakhir, ia mengungkapkan, dalam razia Sabtu (4/2) tengah malam lalu pihaknya mengamankan tujuh unit sepeda motor dengan knalpot brong.
Razia dilakukan di kawasan Jalan Surapati dan Jalan Jenderal Sudirman, Kota Negara yang sebelumnya terpantau sering dijadikan tempat kumpul penggemar knalpot brong.
Ia mengatakan, menggunakan knalpot yang tidak standar termasuk melanggar Undang-Undang Lalu Lintas pasal 285 ayat (1) yo pasal 106 .
“Selain itu, kami juga mendapat pengaduan dari masyarakat yang terganggu dengan suara bising knalpot brong,” jelasnya.
Ia menambahkan, razia ini juga dalam rangka menjelang Operasi Keselamatan Agung 2023, yang dilakukan mendekati lebaran nanti. (yus)