JPost (Jembrana)-
Polres Jembrana menangkap seorang pengelola SPBU berinisial WD (68), karena menjualan BBM bersubsidi dengan melanggara ketentuan perundang-undangan.
“Yang bersangkutan menjual solar bersubsidi kepada seseorang tanpa mengikuti aturan terkait penjualan BBM bersubsidi,” kata Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana, kepada awak media saat ekspose kasus tersebut, Minggu (19/2).
Ia mengatakan, kasus ini terungkap saat anggotanya curiga dengan kendaraan dump truk yang keluar masuk di SPBU yang berlokasi di Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo pada 18 Januari sekitar pukul 22.00 wita malam lalu.
Untuk mengetahui lebih jelas, polisi terus melakukan pemantauan, kemudian pada saat yang tepat bergegas memeriksa dump truk tersebut.
“Setelah diperiksa, kami menemukan tangki di dalam bak dump truk tersebut. Tangki itu berisi solar bersubsidi dari SPBU itu,” kata Juliana.
Dari kasus ini, polisi menangkap lima orang tersangka masing-masing RM selaku sopir truk yang beralamat di Denpasar Selatan, WS sebagai bos RM yang tinggal di Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung.
Kemudian WD selaku pengelola SPBU yang tinggal di Dalung, Kabupaten Badung, NS pengawas SPBU yang beralamat di Kelurahan Dauhwaru dan AA pegawai SPBU yang mengisi tangki yang beralamat di Kelurahan Tegalcangkring.
Saat ditangkap polisi, di dalam tangki ditemukan solar bersubsidi sebanyak 1962 liter, serta uang senilai Rp 37 juta yang disimpan dalam tas yang dibawa RM.
“Uang itu rencananya untuk membayar solar tersebut,” kata Juliana seraya menambahkan, rencananya solar bersubsidi itu akan dijual kembali ke nelayan dengan harga lebih mahal.
Akibat perbuatannya, seluruh pelaku dijerat dengan pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomer 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja sebagai perubahan pasal 55 Undang-Undang RI Nomer 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas.
Khusus untuk pelaku WS dan WD ditambahkan pasal 55 ayat (1) KUHP, demikian juga dengan NS dan AA. (mde)