JPost (Negara)-
Pihak Pengawasan Sumberdaya Kelautan Dan Perikanan (PSDKP) Jembrana menyatakan siap untuk menjadi penengah polemik pencarian rumput laut atau bulung sargassum, yang terjadi antara nelayan di Desa Perancak dengan desa adat setempat.
“Polemik tersebut bisa diselesaikan dengan duduk bersama. Kami juga siap hadir untuk bersama-sama mencari solusi,” kata Koordinator PSDKP Jembrana Andri Purna Jatmiko, saat diminta tanggapannya terkait polemik di Desa Perancak, Rabu (22/2).
Ia mengatakan, secara prinsip mencari bulung tidak menyalahi aturan, karena yang dilarang adalah merusak plasma nuftah.
“Namun apakah dengan mengambil sargassum bisa merusak plasma nuftah, itu yang perlu penelitian dan kajian mendalam,” kata pria yang menjadi koordinator institusi di bawah Kementerian Kelautan Dan Perikanan ini.
Menurut nya secara prinsip tentang pencarian bulung ini tidak menyalahi aturan.
Agar memiliki kepastian dan kekuatan hukum, ia menyarankan nelayan yang mencari rumput laut untuk mengurus izin lewat OSS dengan nomer KLBI 03114.
Sekali lagi ia menyarankan, untuk menyelesaikan masalah ini semua pihak duduk bersama baik dari dinas terkait, desa adat, desa dinas beserta nelayan.
Sebelumnya diberitakan, larangan untuk mencari bulung atau rumput laut sargassum SP dari Desa Adat Perancak, membuat resah nelayan yang mengandalkan mencari rumput laut jenis tersebut sebagai mata pencaharian.
Informasi yang dihimpun JPost menyebutkan, akibat larangan dari desa adat tersebut membuat nelayan ketakutan sehingga mengancam mata pencaharian mereka.
“Kami sebenarnya sudah mengikuti aturan desa adat seperti memberikan kontribusi Rp 200 ribu sampai Rp 600 ribu untuk setiap pengiriman rumput laut, tergantung banyaknya yang kami kiri. Tapi kok sekarang ada aturan nelayan tidak boleh mencari bulung,” kata Komang Ariadi, salah satu pengepul bulung kepada JPost, Selasa (21/2). (yus)