JPost (Negara)-
Satpol PP Kabupaten Jembrana menurunkan spanduk penolakan yayasan pendidikan yang menaungi sekolah Firdaus, yang terpasang di sekitar jalan menuju sekolah tersebut.
“Spanduk ini tidak ada izin, makanya kami turunkan. Kami bekerja sesuai prosedur,” kata Kepala Satuan Satpol PP Jembrana I Made Leo Agus Jaya, saat penurunan spanduk yang berlokasi di Kelurahan Lelateng tersebut, Jumat (24/2).
Ia mengatakan, penertiban spanduk dan baliho tanpa izin rutin pihaknya lakukan, di seluruh wilayah Kabupaten Jembrana.
Dalam penertiban terakhir, ditemukan 35 spanduk dan baliho tanpa izin yang pihaknya turunkan.
“Sekitar 14 diantaranya kami kembalikan ke pemiliknya, sementara sisanya kami bawa ke kantor,” katanya. (yus)