banner 981x668

Polres Jembrana Ungkap Kasus Curanmor Lintas Kabupaten Di Bali

banner 120x600

JPost (Jembrana)-
Pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kabupaten di Bali, dilakukan Polres Jembrana dengan barang bukti 28 unit sepeda motor.

Kasus ini terungkap, berawal dari laporan salah seorang warga, I Kade Wiadnyana, asal Desa Berangbang, yang sepeda motornya raib saat diparkir dihalaman Pura Balai Subak Baluk, Kecamatan Negara, Selasa (28/2).

Kapolres Jembrana AKBP Dewa Gde Juliana, Minggu (05/3) menyampaikan, setelah dilakukan penyelidikan dan olah TKP, dilakukan pengejaran terduga pelaku hingga ke Kabupaten Buleleng.

Ia mengatakan, pihaknyabekerjasama dengan Polsek Grokgak, Kabupaten Buleleng dan berhasil menangkap pelaku berinisial IKA, asal Desa Pujungan, Kabupaten Tabanan.

Menurut dia, pelaku yang pernah bekerja sebagai buruh angkut pasir di Karangasem tersebut melakukan aksinya sendirian.

Baca Juga:  Kekerasan Seksual Terhadap Anak Kembali Guncang Jembrana, Bocah Kelas Empat SD Alami Trauma Berat

Ia ke sejumlah daerah di Bali dengan menumpang bis, serta menyasar sepeda motor yang parkir di pinggir jalan.

“Pelaku menyasar sepeda motor yang kunci kontaknya masih nyantol. Selain itu ia membawa sejumlah kunci duplikat untuk melakukan pencurian, ” katanya

Dari penangkapan IKA ini, polisi berhasil mengamankan sebanyak 28 motor hasil curian dari beberapa TKP, diantaranya 8 wilayah Jembrana, 7 Klungkung, 2 Karangasem, dan 2 Tabanan serta sebanyak 9 motor belum ada pelapornya.

“Sebanyak 19 motor berhasil diidentifikasi pemiliknya, sedangkan 9 motor masih dilakukan pendataan dan pendalaman karena belum adanya laporan kehilangan ataupun telah terjual pemilik, “ungkapnya

Masih menurut Juliana, pelaku mengaku lupa dimana telah mencuri beberapa motor, karena saking banyaknya melakukan pencurian.

Baca Juga:  Ronald WNA Meninggal Saat Lakalantas Desa Baluk Di Ambil Keluarga.

Kata Juliana, pelaku melakukan aksinya dari pertengahan tahun 2022, setelah motor di dapat, langsung dijual murah, seharga Rp 700 ribu hingga maksimal seharga Rp 1 juta rupiah.

Atas tindakan curanmor tersebut, pelaku disangkakan dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun.(mde)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

banner 981x668