banner 981x668

DPO Emas Palsu Berhasil Ditangkap Polres Jembrana

banner 120x600

JPost (Jembrana)-
Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus penipuan emas palsu, di sejumlah toko emas wilayah kabupaten Jembrana, akhirnya berhasil ditangkap jajaran Satreskrim Polres Jembrana.

Kapolres Jembrana, Dewa Gde Juliana, minggu (12/3), menyampaikan, Andri Yanto merupakan DPO yang ditangkap di Bondowoso, Jawa Timur.

Menurut Juliana, Andri Yanto melakukan penipuan bersama 2 rekannya, Budi Utomo dan Renaldi, menjual perhiasan emas palsu disertai nota pembelian dari toko emas Sinar Mutiara Muda, berlokasi di Pasar Umum Negara, pada 29 nopember 2022.

“Karena pihak toko emas percaya, selanjutnya dilakukan transaksi jual beli seharga Rp 15,5 juta rupiah, “katanya.

Baca Juga:  Kegiatan Taklimat Akhir Audit Kinerja Polri Tahap II T.A. 2023 di Polres Jembrana Berjalan Lancar

Kemudian, masih menurut Juliana, ketiga pelaku kembali hendak melakukan aksinya ke wilayah kecamatan Pakutatan, menyasar toko emas Sari Kembang.

Kali ini pemilik toko, Muhamad Santoso, mencurigai emas yang hendak dijual adalah palsu, lalu melaporkan ke pihak kepolisian, yang lantas melakukan penangkapan, Budi Utomo dan Renaldi berhasil diamankan, sedangkan Andri Yanto melarikan diri.

“Pada Selasa (07/3), sekitar pukul 19.00 Wita, dilakukan penangkapan terhadap Andri Yanto di Bondowoso, Jawa Timur.kemudian diamankan ke Polres Jembrana untuk penyidikan lebih lanjut, “kata Juliana.

“Saat ini, Andri telah diamankan di Polres Jembrana untuk penyidikan lebih lanjut, sementara dua tersangka lain sudah pelimpahan tahap II ke Kejaksaan Negeri Jembrana,” tandasnya.

Baca Juga:  Pemerintah Jembrana Intervensi Harga, Dengan Mengadakan Pasar Murah

Akibat perbuatan tersebut, Andri Yanto diancam Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

banner 981x668