banner 981x668

Pelaku Pencurian 120 Battery Tower PT. Telkomsel, Dibekuk Sat Reskrim Polres Jembrana.

banner 120x600

Jembrana (JPost) – Pencurian dengan pemberatan 120 Battery tower PT.Telkomsel, akhirnya di bekuk Satuan Reskrim Polres Jembrana, Kamis (13/4).

Release tertulis yang di terima Jpost, pelaku berjumlah tiga orang I Gusti Ngurah Kade Suardika, Putu Adiana dan Kadek Yona Primanda, ketiga pelaku ini telah membobol tower milik PT. Telkomsel di hampir seluruh wilayah Kabupaten Jembrana yang berjumlah 25 titik dan berhasil menggasak 120 battery.

Selanjutnya, dari 120 Battery 108 buah di jual ke I Putu Arindana dengan harga Rp. 474.000 per Battery.

” Dari 120, mereka jual ke Arindana 108 buah dengan berat setiap battery 29 Kg, harga 474.000 per buah, jadi total pejualan mereka Rp. 51.192.000.” kata Kepala Satuan Reskrim Polres Jembrana, AKP Adroyuan Elim, S.I.K., M.H., saat memimpin perss release di aula Polres Jembrana.

Baca Juga:  Untuk Meminimalisir Curanmor, Polres Jembrana Berikan Kunci Unik kepada Warga

Modus pelaku saat mengambil Battery tersebut dengan cara membuka Rak Rekti pada tower, setelah terbuka langsung membuka klem battery menggunakan obeng atau menggunakan kunci pas 10.

Pihak nya juga telah mengamankan beberapa barang bukti seperti, 5 set anak kunci, 12 battery merek Shoto warna Abu-abu, satu buah obeng, satu buah kunci pas, satu buah kunci segitiga, dan satu unit mobil Daihatsu Sigra Warna Putih dengan Nomor Polisi B 2634 BZG milik perusahaan.

Baca Juga:  Warga Jembrana Tinggal di Tenda Masih Menunggu Bantuan

Akibat perbuatannya pelaku, pelaku di jerat dengan pasal 363 dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun. (Yus)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

banner 981x668