Jembrana (JPost) – Polres Jembrana berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan menangkap dua tersangka. Kasus ini berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/55/V/2023/SPKT/POLRES JEMBRANA/POLDA BALI, tanggal 5 Mei 2023, tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa 1 unit mobil pikup merek Mitsubishi, Tipe Colt T 120, warna hitam, tahun 2000 No Pol DK 8581 AH, yang terjadi di halaman rumah kost.
Dalam kasus ini, korban I Ketut Nawa Puja kehilangan mobilnya beserta STNK, BPKB, dan kunci kontak kendaraan tersebut. Setelah menerima laporan dari korban, Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Androyuan Elim memerintahkan tim opsnal untuk melakukan penyelidikan.
Tim opsnal yang dipimpin oleh Kanit I IPDA Ekky Nurwenda Putra berhasil menangkap dua tersangka pada hari Sabtu, tanggal 6 Mei 2023, sekira pukul 09.00 Wib. Tersangka pertama adalah Herman, yang memiliki ide dan berperan mengambil 1 unit mobil, BPKB, STNK, dan kunci kontak. Tersangka kedua adalah Andrik Sukisno, yang berperan mengawasi lokasi di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
Berdasarkan hasil interogasi, kedua tersangka mengakui perbuatannya dan merencanakan untuk menjual mobil tersebut. Namun, mereka keburu ditangkap oleh petugas kepolisian. Kronologis kejadian terjadi pada hari Kamis, tanggal 27 April 2023, ketika tersangka Herman bersama Andrik Sukisno menyewa satu kamar kost di TKP. Pada hari Jumat, tanggal 5 Mei 2023, sekira pukul 08.00 Wita, tersangka Andrik Sukisno membuat kopi di belakang, sementara tersangka Herman mengambil mobil korban dengan membawa satu buah obeng berjalan ke kamar korban.
Dalam kasus ini, Polres Jembrana menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan mengamankan kendaraan bermotor dengan baik. Selain itu, apabila terjadi tindak pidana pencurian, masyarakat diharapkan segera melapor kepada pihak kepolisian. (Yus)