Jembrana (JPost) – Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Jembrana mendaftarkan 25 kader sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) Pemilu 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jembrana pada Jumat, 12 Mei 2023. Namun, pendaftaran bacaleg PAN ditolak oleh KPU Jembrana karena berkas yang diserahkan belum lengkap. KPU mengembalikan berkas yang diserahkan dan meminta PAN untuk melengkapi persyaratan yang belum terpenuhi.
Ketua DPD PAN Jembrana H. Nasrun mengatakan bahwa pendaftaran bacaleg kali ini berbeda dengan tahun pemilu sebelumnya karena menggunakan sistem IT digital. Selain itu, pendapat KPU juga berbeda-beda. “Sudah kami daftarkan Bacaleg ke SILON, tapi berkas fisiknya yang tidak dibawa. Besok kembali bawa (ke KPU),” ucapnya.
Dari 25 bacaleg yang didaftarkan ke KPU Jembrana, 7 orang di Dapil 2 Melaya, 11 orang Dapil 1 Negara dan 7 orang di Dapil 5 Jembrana. Sedangkan Dapil 3 Pekutatan dan Dapil 4 Mendoyo kosong karena salah satu strategi PAN dalam pertarungan strategi.
Ketut Adi Sanjaya, Komisioner KPU Jembrana Divisi Teknis Penyelenggara mengatakan bahwa PAN memang sudah melakukan proses pengajuan bacaleg. Namun, setelah dilakukan pengecekan baik berkas dokumen fisik maupun melalui SILON, ternyata belum lengkap. Beberapa syarat yang belum terpenuhi antara lain belum ada dokumen fisik untuk syarat pengajuan, form pengajuan, data bacaleg, dan surat persetujuan DPP secara fisik.
PAN diminta untuk melengkapi dokumen wajib yang benar dan lengkap termasuk di SILON. Hal ini mempengaruhi target kursi DPRD Jembrana menurut H. Nasrun yaitu 7 kursi, dengan Negara 4 kursi, Melaya 2 kursi, dan Jembrana 1 kursi. Ia juga menegaskan bahwa calon bacaleg PAN diambil dari perwakilan kelurahan dan desa yang semuanya kader partai potensial, sarjana, dan anak muda. (Yus)