Jembrana (JPost) – Pada hari Kamis (25/5/2023), JPost mendapatkan informasi bahwa Penuntut Umum pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jembrana telah menerima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Penyidik Polres Jembrana dalam perkara Tindak pidana Korupsi Pengadaan Rumbing pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Jembrana atas nama Tersangka NKW dan Tersangka IKW dimana kedua Tersangka dilakukan pemberkasan secara terpisah. Berkasa perkara atas nama Tersangka NKW dan Tersangka IKW merupakain bagian dari berkas perkara dalam perkara atas nama Nengah Alit dan I Ketut Kurnia Artawan yang perkaranya lebih dahulu disidangkan dan telah berkekuatan hukum tetap.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jembrana Fajar Said atas seizin Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana Salomina Meyke Saliama menyampaikan bahwa kegiatan Tahap II ini merupakan bagian dari kewajiban Penyidik untuk menyerahkan tanggung jawab Tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum, dimana sebelumnya Penuntut Umum berpendapat bahwa perkara tersebut telah memenuhi syarat formil dan materil, selanjutnya Penuntut Umum segera akan menyusun Surat Dakwaa dan melimpahkan berkas perkas atas Tersangka NKW dan Tersangka IKW ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar untuk disidangkan.
Selanjutnya, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jembrana telah melakukan penahanan terhadap Tersangka NKW selama 20 (dua puluh) hari kedepan dari tanggal 25 Mei 2023 sampai dengan 13 Juni 2023 berdasarkan Surat perintah Penahanan (T-7) Nomor : Print – 62 /N.1.16/Ft.1/05/2023 tanggal 25 Mei 2023 dan telah melakukan penahanan terhadap Tersangka IKW selama 20 (dua puluh) hari kedepan dari tanggal 25 Mei 2023 sampai dengan 13 Juni 2023 berdasarkan Surat perintah Penahanan (T-7) Nomor : Print – 63 /N.1.16/Ft.1/05/2023 tanggal 25 Mei 2023.
Adapun alasan Penuntut Umum melakukan penahanan terhadap Tersangka NKW dan Tersangka IKW berdasarkan alasan obyektif sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP dan alasan subyektif sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP dimana Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jembrana memiliki kekhawatiran terhadap Tersangka INP bahwa Tersangka akan melarikan diri.
Adapun perkara Tindak pidana Korupsi Pengadaan Rumbing pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Jembrana sehubungan dengan belanja barang yang diserahkan kepada masyarakat / pihak ketiga (Seka Mekepung) berupa Rumbing (hiasan kepala Kerbau pacuan/pekepungan) pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Jembrana untuk pengadaan Blok Barat dan Blok Timur.
Untuk pengadaan Rumbing pada Blok Barat dengan anggaran sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) yang dilakukan oleh NKW selaku Penyedia dari CV. PCD, dimana CV. PCD tidak melakukan pengadaan Rumbing dan hanya meminjamkan perusahaan untuk bisa mencairkan dana dan dalam pelaksanaannya hanya melakukan servis Rumbing milik masyarakat sebanyak 25 (dua puluh lima) pasang dengan biaya servis sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), namun dibuatkan berita acara serah terima barang 100% seolah-olah barang berupa Rumbing sudah dibuat sebanyak 60 (enam puluh) pasang dalam keadaan baru dan dalam meminjam perusahaan Tersangka NKW mendapatkan komisi sebesar Rp. 9.300.000,- (sembilan juta tiga ratus ribu rupiah).
Begitu halnya dengan pengadaan Rumbing pada Blok Timur dengan anggaran sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) yang dilakukan oleh Tersangka IKW selaku Penyedia dari CV. LB, dalam pengadaan Rumbing untuk Seka Mekepung Blok Timur tidak melakukan pengadaan Rumbing hanya meminjamkan perusahaan untuk bisa mencairkan dana dan dalam pelaksanaannya hanya dilakukan servis Rumbing milik masyarakat sebanyak 38 (tiga puluh delapan) pasang dengan biaya servis sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per Rumbing dengan total sebesar Rp. 7.600.000,- (tujuh juta enam ratus ribu rupiah). Namun, dibuatkan berita acara serah terima barang 100% seolah-olah barang berupa Rumbing sudah dibuat sebanyak 60 (enam puluh) pasang dalam keadaan baru dan dalam meminjam perusahaan tersebut dimana CV. LB mendapatkan komisi sebesar Rp. 9.300.000,- (sembilan juta tiga ratus ribu rupiah)
Berdasarkan Laporan Hasil Audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara yang dikeluarkan oleh Auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Provinsi Bali, Pengadaan Rumbing untuk Blok Barat mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 129.318.182,- (seratus dua puluh sembilan juta tiga ratus delapan belas ribu seratus delapan puluh dua rupiah) dan untuk Pengadaan Rumbing untuk Blok Timur mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 126.718.182 (seratus dua puluh enam juta tujuh ratus delapan belas seratus delapan puluh dua rupiah).
Kedua Tersangka NKW dan Tersangka IKW disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Yus).