banner 981x668

Satnarkoba Polres Jembrana Kembali Gelandang Sebelas Tersangka Penyalahgunaan Narkotika

banner 120x600

Jembrana (JPost) – Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Jembrana menggelandang 11 pelaku penyalahgunaan narkotika di dalam dan luar Operasi Antik 2023. Dari 11 pelaku tersebut, delapan orang menyalahgunakan narkoba jenis sabu dan tiga orang pil koplo.

“Untuk pengungkapan dalam Operasi Antik ada tiga tersangka, di antaranya I Kadek Agus Satria Utama (25) sebagai perantara, I Putu Agus Muliantara alias Abem (35) sebagai pengguna, I Made Bagiyasa alias Bagik (42) sebagai pengguna,” jelas IPTU I Gede Alit Darmana Kasatnarkoba Polres Jembrana saat melaksanakan jumpa pers di Aula Mapolres Jembrana, Minggu (28/5).

Diantaranya I Kadek Mawa Suardita (42), I Dewa Gede Fery Adi Pujayana alias Dewa Robet (26), Ahmad Rafiq (30), I Putu Angga Edy Saputra (36), I Komang Witarma (48), semuanya diamankan diluar Oprasi Antik 2023

Baca Juga:  KPUD Lakukan Sidang Pleno Penetapan DPT Tahun 2024, 898 TPS dan 243.796 Orang Pemilih Di Jembrana

Kedelapan pelaku penyalahgunaan sabu dikenakan pasal yang berbeda lantaran ada yang sebagai pengguna dan perantara. Untuk perantara disangkakan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.

“Sementara untuk pengguna disangkakan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp 8 miliar,” papar Alit.

Dalam Jumpa Pers kali ini Alit tidak hanya memaparkan terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu saja, namun pihaknya juga telah menangkap tiga orang di kasus pil koplo dari dua tempat kejadian perkara (TKP). Mereka ialah Ahmad Supiyan (26), Faisal Ardiansyah (24), dan Mahjan Saidani (23).

Baca Juga:  Lagu Merdeka Belajar di Ciptakan, Supriani : Banyak Makna Yang Terkandung

“Dari tiga tersangka tersebut, akan kami jerat dengan Pasal 197 atau 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009, tentang kesehatan sebagaimana diubah menjadi Pasal 60 angka Jo. Pasal 197 UU RI No. 11 Tahun 2020, tentang cipta kerja.
Dengan ancaman penjara 15 tahun dan denda paling sedikit Rp 1,5 miliar”, katanya. (Yus)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

banner 981x668