banner 981x668

Kecelakaan Pikap Renggut Tiga nyawa, Ternyata Bermuatan Rokok Ilegal

banner 120x600

Jembrana (JPost) – Kecelakaan lalu lintas yang menewaskan tiga orang pengendara pada minggu malam 9 Juli 2023 lalu berbuntut panjang, pasalnya setelah di periksa petugas Unit laka Polres Jembrana di dapati ribuan bungkus rokok yang tidak disertai pita cukai, hal ini terungkap saat jumpa pers di halaman Polres Jembrana, Rabu (12/7/2023).

Dari informasi, rokok ilegal tersebut diperoleh petugas saat memeriksa kendaraan Isuzu Pikap yang dikendarai Ahmad Dani (22), pada Selasa tanggal 11 Juli 2023, pukul 17.00 Wita, di Kantor Unit Laka Lantas Polres Jembrana, Jl Sudirman, Jembrana, dari hasil pemeriksaan tersebut terungkap jika Dani tidak hanya memuat Pakan Ternak (dedak) namun, di bagian bawah terdapat bungkusan karung berwarna putih, yang di dalamnya berisi barang ilegal tersebut.

“Dari keterangan terlapor kendaraan pickup tersebut memang disewa MAI asal Situbondo, Jawa Timur, untuk mengangkut muatan rokok tanpa dilekati pita cukai dari madura dengan tujuan denpasar dengan harga sewa Rp 1.800.000. (satu juta delapan ratus ribu rupiah) namun oleh terlapor, sewa kendaraan tersebut baru dibayar Rp Rp 500.000, (lima ratus ribu rupiah) sisanya setelah barang sampai tujuan,” kata Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP androyuan Elim saat pers release di halaman mako Polres Jembrana, Rabu (12/7/23).

Baca Juga:  Kampung Moderasi Beragama, Kakankemenag "Desa Tegalbadeng Timur jadi Contoh"

Elim juga menambahkan, Adapun 10.000 bungkus rokok tanpa dilekati pita cukai terdiri dari 6000 bungkus rokok merk LM isian 20 batang, 2000 bungkus rokok Luxio isian 20 batang dan 2000 bungkus rokok Luxio isian 16 batang dan Rokok tersebut dibungkus dengan 60 bungkus kertas warna cokelat dimana dalam 1 bungkus kertas warna cokelat terdiri dari 100 bungkus rokok merk LM isian 20 batang dan 10 bungkus kertas warna coklat terdiri dari 200 bungkus rokok merk Luxio isian 20 batang serta 10 bungkus kertas warna coklat terdiri dari 200 bungkus rokok merk luxio isian 16 batang, untuk total harganya menurut pelaku sekitar 33 Juta.

Setelah itu dimasukan kedalam karung warna putih dan dalam 1 karung warna putih tersebut berisi 2 bungkus kertas warna coklat sampai 4 bungkus kertas warna coklat, selanjutnya rokok tersebut ditaruh di bak paling bawah ditutupi dengan karung yg berisi sekam sehingga menggelabui petugas yang melakukan pemeriksaan.

Baca Juga:  Pilkada Jembrana 2024, KPUD dan Bawaslu Jembrana Refokusing Anggaran Rp 5,6 Miliar

“Selanjutnya barang bukti rokok serta terlapor sebagai pemilik di serahkan ke Bea Cukai untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya.

Di waktu yang hampir bersamaan, Faizal Wartomo, Petugas Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama mejelaskan, setelah dilakukan serah terima barang bukti akan langsung dibawa ke kantor Bea Dan Cukai Denpasar, untuk mentafsir kerugian yang dialami Negara dalam kasus ini.

“Untuk kerugian Negara kami belum mengetahui, akan kami hitung nanti saat di kantor, pada intinya kami apresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada teman-teman kepolisian khususnya Polres Jembrana,” tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

banner 981x668