banner 981x668
BERITA  

Penyelam Tak Berlisensi Meninggal Saat Bekerja di Gilimanuk

banner 120x600

Jembrana (JPost) – Seorang pria bernama Sahfri Julian Akbar (28), warga Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, tewas tenggelam di perairan Teluk Gilimanuk, Senin (17/7 2023). Korban ditemukan meninggal dunia setelah melakukan penyelaman bersama lima rekannya, yang diduga untuk kegiatan panenan terumbu karang.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 13.55 WITA. Berawal dari korban dan kelima rekannya, Eka Sapta Fauzi, Niam Mullah, Suherman Tanto, Bagas Sopiyan Bahari, dan Ali Mustofa, berangkat untuk melakukan kegiatan menyelam di perairan Teluk Gilimanuk, pada pukul 09.30 WITA.

“Mereka bertujuan untuk melakukan panen terumbu karang milik CV. Cahaya Baru, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang budidaya terumbu karang, dengan kedalaman sekitar 5 meter, menggunakan alat bantu selang kompresor yang ditaruh di atas perahu di tepi pantai,” ungkap Kapolsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk, Kompol Dewa Putu Werdhiana, Senin (17/7/23)

Setelah sekitar 1 hingga 1,5 jam melakukan penyelaman, mereka beristirahat sejenak. Namun, sekitar pukul 11.30 WITA, korban bersama Suherman Tanto memutuskan untuk menyelam kembali guna mengambil hasil panenan. Sementara itu, empat rekannya lainnya berada di darat untuk melakukan paking hasil panen.

Baca Juga:  Lestarikan Warisan dan Budaya, Ranting NU Gelar Lomba

Sekitar 30 menit berselang, kegiatan menyelam yang dilakukan korban dan rekannya Yanto selesai, namun setelah di darat korban ingat ada barang yang tertinggal di dalam air. Kemudian korban turun kembali menyelam mengambil barang yang tertinggal tersebut.

“Dikarenakan korban cukup lama di dalam air, ke lima teman korban merasa curiga, dan mengambil inisiatif untuk menarik selang kompresor sebagai kode. Namun tidak ada reaksi dari dalam air,” imbuhnya.

Saat menemukan korban terlentang di atas rak terumbu karang, Fauzi segera memberikan pertolongan dengan melepas pemberat yang digunakan oleh korban. Namun, usaha penyelam ini sudah terlambat, dan korban dinyatakan meninggal dunia setelah dilarikan ke Puskesmas Gilimanuk.

“Menurut informasi, korban dan para saksi lainnya tidak memiliki lisensi resmi sebagai penyelam. Mereka diketahui telah melakukan kegiatan penyelaman selama dua tahun tanpa izin resmi,” jelasnya.

Baca Juga:  Satnarkoba Polres Jembrana Kembali Gelandang Sebelas Tersangka Penyalahgunaan Narkotika

Kompol Werdhiana juga mengingatkan kembali akan pentingnya memiliki lisensi yang sah sebelum melakukan kegiatan penyelaman, terutama untuk mengurangi risiko kecelakaan yang dapat berakibat fatal. Selain itu, pihak berwenang akan mengingatkan pihak perusahaan untuk lebih memperhatikan keamanan dan perlengkapan keselamatan bagi karyawan yang melakukan kegiatan di bawah air.

“Kami turut berduka cita atas kehilangan korban dan mengimbau masyarakat, khususnya para pecinta penyelaman, untuk selalu menjalankan kegiatan dengan mematuhi peraturan dan memperhatikan keselamatan diri. Semoga kejadian ini menjadi pengingat bagi semua pihak akan pentingnya keselamatan dalam setiap kegiatan yang dilakukan,” tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

banner 981x668