Jembrana (JPost)- Dalam upaya mencegah terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Kasat Binmas Polres Jembrana, AKP Ni Made Srianti, S.H., bersama timnya melaksanakan kegiatan Binluh pencegahan TPPO di masyarakat Kelurahan Baler Bale Agung (BB Agung).
Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Kamis, tanggal 27 Juli 2023, pukul 10.00 WITA, bertempat di Aula Kantor Kelurahan Baler Bale Agung, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana.
Dalam kegiatan tersebut, Kasat Binmas Polres Jembrana, AKP Ni Made Srianti, S.H., didampingi oleh KBO Satbinmas, IPDA PT Widiartama, dan seorang Bamin Satbinmas Polres Jembrana memberikan Binluh kepada masyarakat Kelurahan Baler Bale Agung tentang upaya pencegahan TPPO.
Hadir dalam kegiatan ini antara lain Kanit Binmas Polsek Negara, AKP I.B. Trisana, S.H., Bhabinkamtibmas Kelurahan BB Agung, Lurah BB Agung, yang diwakili oleh I B Gede Ananda Kusuma, S.I.P., M.A.P., Bendesa Adat Desa Adat BB Agung, yang diwakili oleh I Nengah Subagia, Para Kepala Lingkungan se-Kelurahan BB Agung, Perwakilan Pecalang, Para Mahasiswa UNUD yang melaksanakan KKN di Kelurahan BB Agung, dan Perwakilan Pelajar SMK yang berlokasi di BB Agung.
“Kami dari Satuan Binmas Polres Jembrana melaksanakan Binluh dalam rangka Mencegah Terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO),” ucap Kasat Binmas Polres Jembrana, AKP Ni Made Srianti, S.H., pada Kamis, (27/7/2023).
AKP Ni Made Srianti juga menjelaskan materi yang disampaikan terkait dengan Pengertian TPPO sesuai UU No. 21 tahun 2007, serta ancaman hukuman bagi pelaku TPPO yang berupa pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun. Selain itu, masyarakat juga dihimbau agar tidak mudah terpancing oleh bujukan pemberian gaji besar untuk bekerja di luar negeri, melakukan pemeriksaan kebenaran perusahaan yang menjadi agen pemberangkatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI), serta melaporkan kepada aparat kepolisian jika menemukan indikasi TPPO. Masyarakat juga diminta untuk ikut berperan aktif dalam pencegahan TPPO dan tidak terlibat dalam sindikat atau menjadi pelaku TPPO.
AKP Sri menegaskan bahwa kegiatan pencegahan TPPO akan terus dilakukan oleh Satuan Binmas Polres Jembrana melalui berbagai cara, seperti pemasangan spanduk, pemberian brosur, binluh, dan edukasi kepada masyarakat tentang TPPO. Selain itu, pengemban fungsi preemtif, tingkat Polsek, dan Bhabinkamtibmas juga akan terus berperan aktif dalam melaksanakan binluh kepada masyarakat tentang TPPO secara berkelanjutan.
Dengan langkah-langkah preventif seperti ini, diharapkan kasus TPPO dapat diminimalisir dan masyarakat lebih sadar akan bahayanya, sehingga tercipta lingkungan yang aman dan bebas dari kejahatan perdagangan orang.