Jembrana (JPost) – Pada tanggal 8 Mei 2023, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pedoman, Pembentukan, dan Nomenklatur Badan Riset Dan Inovasi Daerah disahkan, mewajibkan Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia untuk membentuk Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA). Tujuan dari pembentukan BRIDA adalah untuk mendukung urusan pemerintahan dalam bidang penelitian dan pengembangan, termasuk invensi dan inovasi terintegrasi di daerah.
I Gede Agus Wibawa yang juga seorang Pengajar di FISIP Warmadewa, Bali ini beranggapan jika konsep BRIDA sangat baik, tantangan dalam proses pembentukan masih terlihat. Setelah tiga bulan sejak pengundangan peraturan Menteri, progres pembentukan BRIDA di 38 Pemerintah Provinsi dan 514 Pemerintah Kabupaten/Kota masih perlu diperhatikan. Aspek-aspek teknis seperti ketersediaan sumber daya iptek, regulasi, dan kondisi penyelenggaraan menjadi fokus utama yang perlu diatasi oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
“BRIDA memiliki peran penting dalam mendukung urusan riset di daerah, termasuk dalam hal penelitian, survei, dan penyusunan kajian dengan pendekatan metode ilmiah. Tantangan seperti pemenuhan sumber daya, regulasi, manajemen strategis, serta ketersediaan personil dan anggaran harus diselesaikan agar BRIDA dapat menjalankan tugasnya dengan kinerja yang tinggi,” ungkapnya saat di hubungi Jpost, Sabtu (5/8/23)
Ia menjelaskan, Hingga bulan Juni 2022, baru sembilan Provinsi dan 42 Kabupaten/Kota yang berhasil mentransformasi Badan Penelitian Daerah menjadi BRIDA. Meskipun demikian, jumlah ini masih jauh dari target dan menunjukkan adanya kendala teknis yang dihadapi banyak pemerintah daerah. Solusi perlu dicari untuk mengatasi tantangan ini, dengan advokasi lebih intensif dari pemerintah.
“Tantangan awal dalam pembentukan BRIDA hanya sebagian dari permasalahan yang akan muncul. Setelah pembentukan, persoalan seperti penyediaan anggaran, sarana prasarana, serta kerjasama dengan berbagai bidang masih perlu diselesaikan. BRIDA memiliki peran sentral dalam membantu Organisasi Perangkat Daerah (OPD), terutama Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dalam perumusan konsep perencanaan pembangunan,” imbuhnya lagi.
Pemenuhan kebutuhan personil yang kompeten, anggaran, dan sarana prasarana harus diperhatikan. Pengisian jabatan Kepala BRIDA perlu memperhatikan kompetensi dan pendekatan metode ilmiah. Penting juga bagi pegawai di BRIDA untuk menguasai pengetahuan tentang riset dan data agar kinerja BRIDA dapat ditingkatkan. Hasil riset BRIDA harus berbasis data valid dan terkini, dan diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta Indeks Pembangunan Manusia (HDI) dan Indeks Daya Saing Daerah (IDSD).
“Dengan semua tantangan dan persoalan yang dihadapi, perlu dipertimbangkan apakah pemda di seluruh Indonesia akan mampu menjawab dan mengatasi persoalan-persoalan yang ada dalam waktu dekat,” tutupnya.