Jembrana (JPost) – Polres Jembrana telah menghadirkan perubahan signifikan dalam pelaksanaan ujian praktek pembuatan SIM C, yang merupakan bagian penting dalam proses perolehan surat izin mengemudi. Dalam sebuah langkah inovatif yang dilakukan oleh Satuan Pengamanan Satuan Lalu Lintas (Satpas SIM) di Polres Jembrana, terjadi pergantian bentuk lintasan ujian praktek yang sebelumnya mengikuti pola angka 8 menjadi kini berbentuk huruf S. Keputusan ini dilakukan sesuai dengan kebijakan dari Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Kakorlantas Polri) yang tertuang dalam surat keputusan (KEP/105/VIII/2023).
Keselarasan kebijakan ini sejalan dengan komitmen Polri untuk terus melakukan pembaruan dan penyempurnaan dalam rangka meningkatkan kualitas serta relevansi ujian praktek pembuatan SIM. Dalam konferensi pers yang dihadiri oleh Kasat Lantas dan Kanit Regident Satlantas Polres Jembrana, Ipda I Gede Agus Sudiatmika, S.H., terungkap bahwa pelaksanaan perubahan ini telah dijalankan secara efektif di Satpas SIM Polres Jembrana sejak Senin, tanggal 7 Agustus 2023, pukul 13.30 Wita.
“Dengan dilaksanakannya Kebijakan Bapak Kakorlantas, ujian Praktek SIM yang baru telah dapat diterapkan. Dalam hal mekanisme pelaksanaan, tidak lagi terdapat bentuk lintasan seperti angka 8 dan zig-zig,” papar dengan tegas Kanit Regident Ipda Gede Agus.
Namun, perlu ditekankan bahwa meskipun terjadi perubahan signifikan dalam lintasan ujian, esensi dan substansi dari ujian praktek SIM C tetap dijaga dan diakomodasi. Materi-materi ujian yang telah menjadi standar selama ini, seperti ujian keseimbangan, U Turn, lintasan berbentuk S, serta ujian reaksi rem, akan tetap menjadi komponen penting dalam penilaian kemampuan calon pengemudi.
Lebih lanjut, Kanit Regident menambahkan, “Sejak hari ini, seluruh aspek ujian praktik akan disatukan menjadi satu kesatuan lintasan. Tidak lagi terpisah seperti sebelumnya, di mana masing-masing poin ujian dijalankan pada lintasan terpisah. Kini, semuanya akan berlangsung secara berurutan dalam satu lintasan yang terintegrasi.”
Sejalan dengan semangat untuk mempermudah para peserta ujian, Satpas SIM Polres Jembrana juga telah mengambil langkah nyata dengan memperluas area lintasan ujian SIM baru untuk praktek SIM C. Ukuran lintasan yang sebelumnya hanya sebesar 1,5 kali lebar kendaraan telah diperbesar menjadi 2,5 kali lipat, dengan pengaturan lintasan yang lebih luas dan komprehensif.
Namun, di tengah perubahan ini, Kanit Ipda Gede Agus menekankan bahwa model ujian praktek yang baru tidak akan mengorbankan standar keselamatan dan kompetensi berkendara yang menjadi tolak ukur Polri. Dengan perubahan ini, diharapkan akan semakin memudahkan masyarakat dalam melewati ujian praktek, sementara tetap menjaga integritas dan kualitas pengemudi yang akan memperoleh SIM.
Respons dari masyarakat setempat pun terlihat positif. Ima Nur Lita (28), warga Desa Tegal Badeng Barat yang baru saja menyelesaikan ujian praktek SIM di Satpas SIM Polres Jembrana, merasa bahwa ujian praktek yang saat ini dijalani jauh lebih mudah dan sederhana dibandingkan dengan sistem sebelumnya yang melibatkan lintasan berbentuk angka 8.
Pendapat serupa juga datang dari I Kadek Yastika (48), warga Kelurahan Pendem. Menurutnya, sistem ujian praktek yang baru dengan lintasan berbentuk huruf S jauh lebih mudah dipahami dan diikuti daripada sistem sebelumnya yang mengharuskan melewati lintasan zig-zag berbentuk angka 8.
“Saya sudah sepuluh kali tidak lulus, karena susah saat ada lintasan yang 8 itu, untuk lintasan h S ini akhirnya saya lulus,” paparnya saat ditemui usai jalani test dengan perlintasan baru.
Masyarakat merasa sangat berterima kasih kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) serta Kepala Korps Lalu Lintas Polri atas inisiatif dan upaya dalam melakukan perubahan sistem lintasan pada ujian praktek SIM. Perubahan ini dianggap akan sangat membantu masyarakat dalam proses perolehan SIM yang lebih lancar dan efisien.