Jembrana (JPost) – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jembrana telah memutuskan untuk membebaskan Habidin (42), tersangka dalam kasus pemukulan yang terjadi di Desa Tegal Badeng Barat, Kecamatan Negara. Keputusan ini diambil melalui upaya restorative justice (RJ), yang telah melakukan permintaan maaf dari tersangka kepada korban, Muhibin. Dalam kesepakatan, korban juga telah memaafkan tersangka, mengakhiri kasus ini secara kekeluargaan, Kamis (12/9/23).
Menurut Informasi, Kasus ini berawal dari tuduhan perzinahan yang dilontarkan oleh tersangka terhadap korban, yang ternyata adalah sepupu tersangka melalui hubungan persaudaraan dengan istri korban. Karena cemburu, tersangka mengajak korban ke tepi pantai dan meminta penjelasan mengenai kecurigaannya. Tidak puas dengan jawaban korban, tersangka memukul korban berulang kali, mengenai mata dan pipi, bahkan mengancam akan membunuhnya. Akibat insiden ini, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jembrana.
Salomina Meyke Saliama, Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana, menjelaskan bahwa keputusan untuk menerapkan restorative justice pada kasus ini didasarkan pada pemenuhan persyaratan tertentu, sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif. Tersangka Habidin telah menjalani kesepakatan perdamaian dalam waktu 14 hari sejak pelimpahan berkas perkara tahap II.
“Restorative justice ini adalah hasil dari keinginan kedua belah pihak, dengan tersangka meminta maaf dan korban memaafkannya. Peran kejaksaan dalam hal ini adalah memfasilitasi proses tersebut. Akhirnya, kedua belah pihak mencapai kesepakatan damai,” Ucap Salomina, Kamis (21/9/23).
Selain itu katanya, alasan lain untuk memberikan restorative justice adalah karena tersangka Habidin adalah tulang punggung keluarga dan tidak ditahan selama proses hukum. Korban sendiri meminta agar permasalahan ini berakhir tanpa melibatkan proses persidangan lebih lanjut.
Kasus ini menunjukkan pentingnya pendekatan keadilan restoratif dalam menyelesaikan konflik di masyarakat, yang mampu menghasilkan penyelesaian yang memuaskan bagi semua pihak tanpa harus melalui proses persidangan yang panjang.