banner 981x668

Dimintai Pacar Uang, IRT Eksploitasi Bocah Tetangga Untuk Mencuri

Pelaku S.A saat di Giring Ke Aula Mapolres Jembrana untuk Gelar Perkara. Jumat (6/10/23). Sumber Foto : Yus JPost
banner 120x600

Jembrana (JPost) – Polisi telah berhasil mengamankan pelaku pencurian emas dan uang di sebuah warung di salah satu desa di wilayah Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, pada Rabu, 4 Oktober 2023. Pelaku utama, berinisial SA (30 tahun), melibatkan seorang bocah berusia 11 tahun, berinisial AN.

Kapolres Jembrana, AKBP I Dewa Gde Juliana, didampingi Kasat Reskrim, AKP Androyuan Elim, Kasi Humas, AKP I Komang Muliyadi, Kanit 1, IPDA Ekki Nurwendra Putra saat Jumpa Pers mengungkapkan, Pencurian ini terjadi sekitar pukul 15.30 Wita pada Rabu, 4 Oktober 2023. Pelaku SA memerintahkan AN untuk melakukan pencurian di warung milik warga berinisial IKB (50) di Kecamatan Mendoyo.

Julianan, menjelaskan bahwa pencurian ini terungkap setelah korban melaporkannya ke Polsek Mendoyo, mengklaim kehilangan uang dan perhiasan emas yang disimpan dalam warung. Dalam kurang dari 24 jam, AN dan SA berhasil ditangkap.

“Tersangka SA awalnya ditelpon pacarnya di mintai Uang, akhirnya dia membujuk dan mengajari AN untuk mencuri di TKP, SA juga mengaku melakukan dua pencurian, termasuk satu di warung lain pada Senin, 2 Oktober 2023, dan pencurian terakhir di warung milik IKB saat korban sedang pergi mencari kayu bakar,” ungkapnya saat pers Release di Aula Mapolres Jembrana, Jumat (6/10/23).

Baca Juga:  Beberapa Pedagang PUN Berkemas, Pemerintah Siapkan 7 Truck

Perwira Melati ini mengungkapkan jika Korban mengalami kerugian akibat pencurian tersebut mencapai lebih dari Rp. 20 juta, termasuk uang tunai dan perhiasan emas. Pelaku SA diancam dengan pasal Berlapis.

“Tersangka akan kita kenakan Pasal yang disangkakan tindak pidana melakukan eksploitasi secara ekonomi terhadap anak dan atau pencurian sebagai mana dimaksud dalam pasal 88 Yo Pasal 761 UU RI No. 35 Tahun 2012 tentang perubahan atas UURI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 362 Yo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 10 Tahun dan 5 Tahun Penjara,” pungkasnya.

Baca Juga:  PT. PRIA Mengaku Bahan Pembuat Batako Bukan dari Limbah Berbahaya (B3).

Sementara itu, AN, yang berusia 11 tahun, akan diserahkan kepada orang tuanya, mengingat usianya yang masih di bawah 12 tahun dan tidak dapat dipidanakan sesuai dengan Pasal 21 KUHP.

“Kita menghimbau kepada Orang tua untuk senantiasa menjaga dan mengawasi anaknya supaya tidak dimanfaatkan untuk kejahatan seperti kasus ini, juga lingkungan ikut andil Besar dalam membentuk kepribadian sang anak itu sendiri,” Tutup Juliana. (Yus)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

banner 981x668