banner 981x668

Fakta Persidangan, Ayah Kandung 10 kali Setubuhi Anaknya

Ilustrasi kekerasan terhadap anak. Sumber : (Google Free)
banner 120x600

Jembrana (JPost) – Pada hari Kamis, tanggal 02 November 2023, di Pengadilan Negeri Negara, proses hukum yang melibatkan Terdakwa IMSHD (39 tahun) memasuki tahap pembelaan. Penasehat Hukum Terdakwa telah menyampaikan Pembelaan (Pledoi) secara tertulis sebagai respons terhadap Surat Tuntutan Penuntut Umum yang dibacakan pada tanggal 25 Oktober 2023. Dalam perkara ini, Penuntut Umum akan memberikan tanggapan tertulis pada sidang berikutnya, yang dijadwalkan pada hari Kamis, (9/11/23) mendatang.

Terdakwa IMSHD sebelumnya telah dituntut oleh Penuntut Umum atas pelanggaran Pasal 6 huruf c jo Pasal 4 ayat (2) huruf c Jo Pasal 15 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Tuntutan yang diberikan terhadap Terdakwa adalah penjara selama 15 tahun dan membayar restitusi sebesar Rp. 42.720.000,-.

Perkara ini bermula pada hari Kamis, tanggal 9 Februari, sekitar pukul 17.00 WITA. Terdakwa IMSHD, yang merupakan ayah kandung dari anak korban NPYV, datang ke rumah saksi NKR yang beralamat di Kecamataj Negara, untuk menjemput NPYV yang berada di rumah tersebut. Terdakwa kemudian membawa NPYV ke Negara Hotel dan melakukan tindakan seksual terhadap NPYV di bawah ancaman secara verbal.

Baca Juga:  Warga Tinggal di Tenda Dijanjikan Bantuan Segera

Berdasarkan keterangan NPYV, Terdakwa memaksanya melakukan persetubuhan sebanyak 10 kali dalam kurun waktu mulai awal tahun 2022 hingga bulan Februari 2023, dengan lokasi kejadian di Denpasar, Badung, dan Jembrana.

Selama perjalanan dalam mobil, Terdakwa yang merupakan ayah kandung NPYV meminta agar NPYV duduk di bagian depan atau di sisi kiri terdakwa. Setelah NPYV duduk di samping Terdakwa, terdakwa melakukan tindakan pelecehan seksual dengan merangkul pundak NPYV, meraba paha NPYV, dan melakukan tindakan lainnya di bawah ancaman. Terdakwa memaksa NPYV hingga akhirnya melakukan perbuatan tersebut.

Baca Juga:  Pelaku Pencurian 120 Battery Tower PT. Telkomsel, Dibekuk Sat Reskrim Polres Jembrana.

Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana, Salomina Meyke Saliama, mengatakan dalam persidangan korban menyatakan kalau telah memaafkan ayah kandungnya dan mencabut laporannya. Pertimbangannya mengingat ayahnya masih menafkahi keluarga dan menanggung biaya sekolah adik-adiknya, dan berharap adik-adiknya tidak putus sekolah.
“Korban berharap ayahnya dihukum ringan. Kami heran kok tiba-tiba keterangan korban jadi lain sekarang. Tapi ini tidak berpengaruh pada hukum. Kami murni menegakkan hukum dan tuntutan kami tetap maksimal 15 tahun,”pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

banner 981x668