Jembrana (JPost) – Kasus penipuan melalui modus operandi pemalsuan identitas dokter mencuat di Jembrana. Seorang tersangka, I Putu Eka Satya Tanaya, telah berhasil mengelabui sejumlah orang dengan klaim sebagai seorang Dokter Spesialis Anastesi yang bertugas di Rumah Sakit Siloam Denpasar. Namun, setelah penyelidikan yang intensif, terungkap bahwa identitas dokter tersebut adalah palsu. Hal ini di sampaikam saat Press Rilis di Aula Mapolres Jembrana, Kamis (9/11/23).
Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Agus Riwayanto Diputra, menjelaskan korban dalam kasus ini adalah Ni Kade Sonia Pradesi, seorang karyawan swasta yang tinggal di Desa Budeng, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, Bali. “Korban dan tersangka awalnya berkenalan lewat jejaring Medsos lantas menjalin hubungan asmara sejak tahun 2020, dan selama periode tersebut, tersangka meminta sejumlah uang kepada korban. Pada tanggal 11 Maret 2022, tersangka meminta bantuan korban untuk mengurus pembayaran pelunasan sepeda motor miliknya sebesar Rp. 20.000.000. Uang tersebut ditransfer oleh korban ke rekening tersangka. Selanjutnya, tersangka meminjam uang beberapa kali dari korban, hingga mencapai jumlah Rp. 37.000.000. Tersangka berjanji akan mengembalikan uang tersebut setelah tanah miliknya laku terjual,” ungkap Riwayanto.
Riwayanto juga menambahkan jika tersangka juga mengajak kerjasama di bidang kesehatan dengan Ida Bagus Adi Narantha, seorang karyawan swasta yang tinggal di Kecamatan Tabanan.
“Tersangka mengaku sebagai seorang dokter dan menunjukkan kartu identitas kedokterannya. Ida Bagus Adi Narantha tertarik untuk melakukan kerjasama dan mentransfer uang sebesar Rp. 4.500.000. Namun, hingga saat ini, kerjasama yang dijanjikan oleh tersangka tidak terealisasi,” Tambahnya.
Korban dan Ida Bagus Adi Narantha kemudian melakukan pengecekan terhadap nomor identitas dokter yang diberikan oleh tersangka. Hasil pengecekan mengungkap bahwa nomor identitas tersebut palsu dan terdaftar atas nama orang lain, yaitu Muhamad Lukman Hasan. Akibat kasus penipuan ini, korban dan Ida Bagus Adi Narantha mengalami kerugian sebesar Rp. 61.500.000.
Dalam kronologis kejadian, tersangka memanfaatkan identitas palsu sebagai seorang dokter untuk mendapatkan uang dari korban dan Ida Bagus Adi Narantha. Modus operandi yang digunakan tersangka adalah dengan berpura-pura sebagai seorang dokter spesialis dan meminta uang dengan berbagai alasan.
Kasus ini melanggar Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Tersangka dapat dikenai hukuman penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp. 500.000.000,00.
Disisi lain, Dr I Gede Putra Suteja Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali saat dihubungi via telepon, Kamis (9/11/23). Menghimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan jangan lekas percaya dan selalu mengecek keabsahan maupun legalitasnya.
“Musim seperti ini sangat rentan oknum mengaku berprofesi Dokter, kita harap masyarakat bisa melek untuk tidak langsung percaya jika ada yang mengaku-ngaku sebagai Dokter,” Pungkasnya.