banner 981x668

Operasi Pemberantasan Rokok Ilegal di Jembrana Berhasil, 652 Bungkus Rokok Disita

Petugas Gabungan saat melaksanakan Inspeksi Mendadak (SIDAK) di Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Kamis (16/11/23). Sumber Foto : Satpol PP Jembrana
banner 120x600

Jembrana (JPost) – Dalam upaya pemberantasan barang kena cukai ilegal (BKC), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jembrana bersama Bea Cukai Denpasar berhasil melaksanakan operasi di Kecamatan Negara, Kamis, (16/11/24). Operasi yang dilakukan mulai pukul 10.00 WITA hingga 14.00 WITA ini melibatkan 30 personil Satpol PP Kabupaten Jembrana dan 4 personil Bea Cukai.

Berdasarkan informasi Petugas Gabungan berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 652 bungkus rokok ilegal berhasil disita. Rincian dari rokok ilegal yang berhasil diamankan adalah 35 bungkus rokok merek Buana, 321 bungkus rokok merek Velar, 287 bungkus rokok merek Bulsini, dan 9 bungkus rokok merek bold UC.

Baca Juga:  Wabup Ipat Hadiri Upacara Penyineban Pura Luhur Dang Kahyangan Rambut Siwi

Tindak lanjut dari penindakan ini dilakukan dengan tegas. Bea Cukai Denpasar turut mengambil alih barang bukti dan memberikan surat peringatan kepada pemilik warung atau toko yang menjual rokok ilegal. Sebagai langkah preventif, pemilik-pemilik tersebut juga dihimbau untuk tidak lagi menjual rokok ilegal.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Umum dan Tata Tertib Umum Daerah (PPUD), I Ketut Jaya Wirata. S.H., menyampaikan dalam laporan tertulisnya bahwa kegiatan operasi berjalan dengan aman, tertib, dan lancar.

Baca Juga:  Sampah Laut menjadi Berkah, Nelayan Desa Perancak Bali Kini Mengais Rezeki dari Sargassum

“Ini merupakan langkah konkret dalam upaya memberantas peredaran barang kena cukai ilegal (Rokok Ilegal) di wilayah Kabupaten Jembrana,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

banner 981x668