banner 981x668

Pengerusakan Baliho PDIP di Jembrana, Pande : Belum Penuhi Syarat Formil

Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Pande Made Muliawan saat di temui media, Senin (4/12/23). Sumber Foto : Istimewa
banner 120x600

Jembrana (JPost) – Bawaslu Kabupaten Jembrana tindaklanjuti laporan pengerusakan baliho dengan menggelar rapat intern, Senin (4/12/2023).

Kordinator Divisi Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Pande Made Ady Muliawan, ditemui Senin (4/12/2023) mengaku sudah melakukan kajian awal dan selanjutnya sesuai mekanisme dibawa ke rapat pleno intern.

“Secara formal hari ini sudah kita plenokan. Intinya terhadap laporan pelapor belum memenuhi syarat formil, terutama berkaitan dengan jumlah saksi dan identitas terlapor,” jelasnya.

Dari hasil rapat pleno, sambungnya, hari ini juga laporan terkait pengerusakan APK (Alat Peraga Kampanye) dikembalikan untuk selanjutnya agar dilengkapi. Dan pelapor memiliki waktu selama 3 hari untuk melengkapi syarat formil berkaitan dengan jumlah saksi yang masih kurang dan identitas terlapor.

Baca Juga:  2 Pejabat Administrator dan 57 Jabatan Fungsional Kesehatan Dilantik Bupati

“Mudah-mudahan dalam waktu 3 hari ini ada jawaban dari pelapor sehingga kasus ini bisa kita tuntaskan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” sebutnya.

Disampaikan Pande, syarat formil yang dimaksud diantaranya, jumlah dan identitas pelapor, identitas terlapor dan kesesuaian identitas pelapor serta terlapor dengan KTP.

“Jumlah saksi yang disampaikan oleh pelapor pada saat melapor masih kurang. Pelapor baru menyampaikan 1 orang saksi sedangkan agar memenuhi syarat formil minimal 2 saksi,” tandasnya.

Baca Juga:  Mitigasi Vaksinasi Rabies ke Rumah Warga, Babinsa Brangbang Dampingi Petugas

Terkait barang bukti baliho yang dirusak, menurutnya, masih diamankan di kantor Panwascam (Panitia Pengawas Kecamatan) Mendoyo.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

banner 981x668