banner 981x668
BERITA  

Jelang Nataru, ASDP Keluarkan Aturan Peliputan di Areal Pelabuhan Tuai Polemik

Surat dikeluarkan Pihak ASDP untuk Pemred Seluruh Media Massa di Indonesia. Sumber Foto : PDF surat edaran
banner 120x600

Jembrana (JPost) – Menjelang liburan Natal dan Tahun Baru, PT ASDP keluarkan aturan peliputan khusus awak media di Areal pelabuhan menuai polemik dan dianggap bertentangan dengan UU Pers.

Isi aturan yang sudah diedarkan ke sejumlah media disebutkan, dasar dibuat aturan yaitu dalam rangka menjaga ketertiban, kelancaran, dan keamanan di lingkungan Pelabuhan Penyeberangan PT ASDP
Indonesia Ferry (Persero).

Aturan itu khusus diberlakukan bagi wartawan (Media) saat pelaksanaan angkutan Natal dan Tahun Baru yang rutin dilakukan setiap tahunnya.

Diantaranya disebutkan peliputan Media Massa, pihak pers yang ingin melakukan peliputan, wajib mengajukan surat permohonan peliputan (surat
penugasan dari pimpinan redaksi) kepada Pejabat ASDP/PIC Humas Cabang, yang dilampirkan dengan ID.

Selanjutnya, permohonan akan diverifikasi dan ditindaklanjuti oleh Pejabat ASDP/PIC Humas
Cabang dengan memberikan ID Card Visitor sebagai tanda pengenal yang wajib dikenakan selama peliputan.

Pihak ASDP berhak menegur dan melarang para wartawan yang hendak meliput di areal pelabuhan jika tidak mengenakan ID card resmi bagi visitor.

Baca Juga:  Kapolres Serahkan Plang Upacara Agama dalam Kegiatan Jumat Curhat.

Para wartawan dan tim peliputan media massa hanya diperbolehkan melakukan kegiatan peliputan pada titik atau area yang telah ditentukan oleh Pejabat ASDP/PIC Humas Cabang.

Peliputan di luar lokasi yang telah ditetapkan tanpa izin khusus, tidak diperkenankan demi menjaga
keamanan dan kelancaran operasional Pelabuhan Penyeberangan.

Media hanya dapat mengutip informasi dan data terkait layanan penyeberangan dan
pelabuhan dalam bentuk tabel data produksi/siaran pers/holding statement/wawancara melalui juru bicara ASDP yang ditetapkan (General Manager/Corporate Secretary/BOD terkait).

Sementara itu setiap aktivitas peliputan di kawasan Pelabuhan wajib dikawal dan terpantau oleh Pejabat ASDP/PIC Humas Cabang terkait.

Tak khayal aturan tersebut menjadi polemik dikalangan insan Pers. Ketua Pagububan Wartawan Jembrana (Pawana), I Putu Suardana menilai ASDP telah mengkebiri insan pers.

“Kalau mengacu dengan dasar dibuat aturan tersebut, penafsirannya para wartawan (media) dianggap pengacau keamanan yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan. Ini jelas pelecehan dan tindakan kesewenang-wenangan terhadap insan media, kita telah dikebiri,” katanya.

Suardana mengungkapkan, keseluruhan isi aturan peliputan yang dibuat pihak ASDP juga diduga melanggar UU Pers. Tindakan pihak ASDP juga telah mendiskreditkan profesi jurnalistik dan mengkerdilkan media.

Baca Juga:  Tarif Penyeberangan Pelabuhan Gilimanuk-Ketapang Akan Naik 4 Persen Lebih

“Semestinya, wartawan atau media yang melakukan peliputan cukup menunjukan kartu pengenal dan surat tugas dari redaksi tidak wajib mengajukan permohonan ijin kepada instansi yang diliput,” jelasnya.

Terkait dengan aturan yang dibuat dan telah diedarkan tersebut, menurut Suardana pihaknya sedang menggodog permasalahan tersebut di internal Pawana dan segera akan berkordinasi dengan Dewan Pers untuk menyikapi aturan yang dibuat oleh pihak ASDP.

“Segera kita koordinasikan ke Dewan Pers terkait aturan ini karena ini harus disikapi segera,” tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

banner 981x668