Jembrana (JPost) – Seorang kakek berusia 60 tahun dengan inisial IPS di Jembrana dituntut hukuman penjara selama lima tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negari (Kejari) Jembrana. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Kamis (11/1/2024). Terdakwa, warga salah satu desa di Kecamatan Negara, Jembrana, didakwa mencabuli seorang gadis berusia 12 tahun.
“Kami menuntut pidana penjara lima tahun bagi terdakwa,” ungkap Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Jembrana, Delfi Trimariono saat ditemui di kantornya. Jumat (12/1/24).
Jaksa menyatakan bahwa perbuatan IPS terbukti melanggar dalam Pasal 6 huruf c juncto Pasal 4 ayat (2) huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua.
Selain hukuman penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp 14.170.000 kepada korban. Delfi menyatakan, “Restitusi ini sesuai dengan pengajuan permohonan restitusi LPSK.” Imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Peristiwa tragis terjadi pada 29 Agustus 2023, ketika korban hendak mengambil rok sekolah yang dijahit oleh istri IPS. Korban dipaksa masuk ke dalam kamar, dan di sana terjadilah tindakan cabul. Korban berhasil berontak, menghindari tindakan lebih lanjut. Dalam ketakutan, korban segera menghubungi temannya untuk menceritakan kejadian tersebut, yang kemudian disampaikan kepada orang tua korban. IPS akhirnya dilaporkan ke Polres Jembrana.