banner 981x668

Tersangka Penyelundup 12 Penyu Hijau Diciduk Polres Jembrana, 2 Pelaku Buron

Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto saat Memimpin Konferensi Pers di Kurma Asri Konservasi Penyu, Desa Perancak, Kecamatan Jembrana, Jembrana, Bali, Jumat (31/5/24). Sumber Foto : Agung Ari
banner 120x600

Jembrana (JPost)– Kepolisian Resort (Polres) Jembrana kembali berhasil menggagalkan penyelundupan Penyu Hijau (Chelonia mydas) di Melaya, Kabupaten Jembrana.

Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto, saat konferensi pers di Asri Kurma Konservasi Penyu, Desa Perancak, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, Jumat (31/5/24), memaparkan bahwa tim dari Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Polisi Air dan Udara (Polairud) berhasil mengamankan sekitar 15 Penyu Hijau dengan 2 Pelaku, sedangkan 2 pelaku lain berhasil melarikan diri.

“Dua dari empat pelaku yang kami amankan adalah Ahmad Sodikin (23) dan Komang Suama (36),” kata Endang.

Endang melanjutkan bahwa kedua pelaku yang buron sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), dengan salah satunya residivis kasus serupa.

“Selamet Khoironi dan Taufik masih buron, salah satunya residivis dengan kasus serupa,” tambahnya.

Baca Juga:  Kasus Rabies Turun di Jembrana

Endang menuturkan bahwa penangkapan pelaku penyelundup satwa dilindungi ini berawal dari laporan masyarakat, yang kemudian langsung ditindaklanjuti dengan melakukan penyisiran di pesisir pantai Melaya oleh tim Gakkum Satpolairud pada 26 Mei 2024 sekitar pukul 23.30. Tim berhasil mengamankan 3 ekor Penyu Hijau yang terikat di semak-semak.

Selang beberapa jam, tim mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi penurunan penyu lagi di pesisir Pantai Pangkung Dedari, Melaya. Kemudian sekitar pukul 01.30, tim melihat mobil mencurigakan di jalan raya Denpasar-Gilimanuk tepatnya di depan Bahagia Mart. Akhirnya, mobil Grand Max warna putih digeledah dan didapati sedang memuat 12 ekor Penyu yang akan dibawa ke Denpasar.

“Pelaku kami jerat dengan Pasal 40 ayat 2 Jo Pasal 21 ayat 2 huruf a tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem, dengan ancaman penjara 5 tahun,” tegas Endang.

Baca Juga:  Ribuan Jama'ah Padati Peringatan Tahun Baru Hijriah 1 Muharram di Desa Tegalbadeng Timur

Kapolres menghimbau agar masyarakat ikut proaktif dalam memberikan informasi terkait penyelundupan penyu hijau ini.

“Kami berharap masyarakat sekitar pesisir ikut menjaga ekosistem hayati serta melaporkan jika mengetahui adanya perusakan habitat atau ekosistem,” tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

banner 981x668