banner 981x668

Media CMN Tak Terbukti Memeras, Owner Laporkan Balik Pemilik SPBU ke Polres Jembrana

Keterangan Foto : Putu Suardana pemilik Media CMN saat melapor di Mapolres Jembrana Sumber Foto : CMN Media
banner 120x600

Jembrana (JPost) – Laporan kasus dugaan pemerasan yang diajukan oleh bos salah satu SPBU di Jembrana kepada Polres Jembrana tidak dapat ditindaklanjuti karena kurangnya bukti. Kini, giliran Owner Media CMN melaporkan balik pemilik SPBU tersebut.

Owner Media CMN, I Putu Suardana, ditemui usai menyampaikan aduannya ke Polres Jembrana, membenarkan bahwa dirinya telah melaporkan salah satu pemilik SPBU di Jembrana. Pengaduan tersebut disampaikan secara resmi pada Rabu, 5 Juni 2024.

“Ya benar, tadi sudah saya sampaikan laporan ke Polres Jembrana. Yang saya laporkan adalah salah satu pemilik SPBU di Jembrana,” terangnya, Rabu (5/6/2024).

Putu Suardana menjelaskan bahwa dirinya melaporkan pemilik SPBU berinisial AY ke Polres Jembrana atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan laporan palsu atau bohong.

Menurutnya, laporan tersebut diajukan karena sebelumnya AY telah melaporkannya ke Polres Jembrana atas dugaan tindak pidana pemerasan. Namun, aduan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian karena tidak cukup bukti.

“Awalnya saya dilaporkan atas dugaan pemerasan, tapi ternyata laporan itu tidak cukup bukti. Sekarang wajar dong kalau saya lapor balik,” ujar Suardana.

Baca Juga:  Pande Harap Ada Kolaborasi Bawaslu dan Partai Politik Peserta Pemilu.

Putu Suardana, yang juga purnawirawan TNI-AD, merasa heran dengan tindakan AY yang telah melaporkannya ke Polres Jembrana atas dugaan pemerasan karena dirinya merasa tidak pernah melakukan pemerasan terhadap yang bersangkutan.

“Jangankan melakukan pemerasan, niat untuk memeras saja saya tidak ada. Ini kan aneh, apa maksudnya beliau (AY-red),” imbuhnya.

Bahkan menurut Putu Suardana, untuk memperkuat pengaduannya ke Polres Jembrana, AY telah mengadakan konferensi pers dengan sejumlah media. Dalam konferensi pers tersebut, AY menyampaikan bahwa dirinya melaporkan Suardana ke Polres Jembrana atas dugaan pemerasan dan pencemaran nama baik.

“Dari konferensi pers itulah sejumlah media kemudian memberitakan bahwa saya diduga telah melakukan pemerasan, dan berita-berita yang terbit di media itu saya jadikan bukti untuk pelaporan balik,” tutur Putu Suardana.

Putu Suardana mengaku menyerahkan penanganan sepenuhnya kepada pihak kepolisian, dalam hal ini Polres Jembrana. Dia yakin, aparat kepolisian (penyidik) mampu menindaklanjuti laporannya secara profesional.

Sementara itu, Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto, dikonfirmasi wartawan, membenarkan adanya pelaporan yang disampaikan oleh owner salah satu media online tersebut.

Baca Juga:  Inspektur Wilayah IV Beri Penguatan dan Pesan Penting Kepada Jajaran Rutan Negara

“Demi asas keadilan, setiap aduan atau pelaporan pasti akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ucap Kapolres Jembrana.

Untuk diketahui, kasus ini berawal dari pemberitaan Putu Suardana mengenai SPBU yang beroperasi di dekat Sungai Ijogading, Negara, yang diduga telah mencaplok sepadan sungai tanpa izin dari pihak BWS.

Pemberitaan itu muncul setelah seorang tokoh masyarakat, Wayan Diandra, menanyakan terkait perizinan pemanfaatan sempadan sungai oleh pihak SPBU tersebut.

Atas pemberitaan tersebut, pemilik SPBU berinisial AY kemudian melaporkan Putu Suardana ke Polres Jembrana atas dugaan pemerasan dan pencemaran nama baik. Saat menyampaikan laporannya, AY didampingi oleh enam orang kuasa hukumnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

banner 981x668