banner 981x668

Kasus Pengoplosan Gas LPG Abiansemal, Polda Bali Tetapkan Satu Tersangka

keterangan Foto : Pelaku Memperagakan Cara Mengoplos Gas LPG Bersubsidi saat Jumpa Pers di Polda Bali Sumber Foto : Humas Polres Jembrana
banner 120x600

Bali (JPost) – Dalam konferensi pers yang digelar di hadapan awak media, Wadir Reskrimsus AKBP Renefli Dian Candra S.I.K., M.H., hari ini mengumumkan penetapan satu tersangka terkait kasus pengoplosan Gas LPG bersubsidi di Abiansemal, Badung. Tersangka yang diidentifikasi sebagai IWR (61 tahun) beralamat di Banjar Pande, Desa Abiansemal, Kecamatan Abiansemal, Badung, ditetapkan pada Rabu, 19 Juni 2024.

Kejadian terjadi pada hari Minggu, 16 Juni 2024 sekitar pukul 06.20 Wita, ketika tim unit 2 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Bali menggerebek aktivitas pengoplosan Gas LPG bersubsidi 3 Kg ke dalam tabung Gas LPG non subsidi ukuran 12 Kg di belakang rumah tersangka. Saat penangkapan dilakukan, 15 tabung Gas LPG ukuran 12 Kg sedang dalam proses pengisian.

Modus operandi yang digunakan tersangka melibatkan penggunaan pipa besi sepanjang sekitar 15 cm untuk mengalihkan Gas LPG subsidi ke dalam tabung Gas LPG non subsidi dengan bantuan es batu. Setiap tabung Gas LPG 12 Kg diisi dengan menggunakan 4 tabung Gas LPG subsidi 3 Kg, yang kemudian dijual dengan harga Rp.200.000 per tabung.

Baca Juga:  Dikeluhkan Skate Park Gelap dan Jorok, Tamba Perintahkan pembersihan dan Penerangan

“Motif dari tindakan ini adalah faktor ekonomi, dimana tersangka mencoba untuk mendapatkan keuntungan lebih besar dari penjualan Gas LPG subsidi yang seharusnya diberikan kepada masyarakat,” ungkap AKBP Renefli.

Dalam operasi tersebut, Polda Bali berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk 40 tabung Gas LPG 12 Kg berisi Gas LPG, 7 tabung kosong, 107 tabung Gas LPG 3 Kg bersubsidi berisi Gas LPG, serta 15 pipa besi dan kendaraan bermotor sebagai alat transportasi.

Tersangka saat ini ditahan di Rutan Polda Bali dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp. 60.000.000.000 berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.

Baca Juga:  TJSL BRI Negara Sasar Irigasi di Desa Yeh Kuning

AKBP Renefli juga menambahkan bahwa sebelumnya, Polda Bali telah menangani 4 kasus serupa di Wilayah Hukum Gianyar dan Denpasar, serta mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan kegiatan pengoplosan Gas LPG guna mencegah kerugian lebih lanjut.

Terima kasih kepada seluruh awak media dan masyarakat Bali atas kerjasamanya dalam menangani kasus ini, semoga kejadian serupa tidak terulang dan menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

banner 981x668