Jembrana (JPost) – Seorang ayah tiri berinisial RZ tega melakukan perbuatan cabul dan pencabulan terhadap anak tirinya yang masih berusia 7 tahun. Peristiwa ini terjadi di salah satu desa Pesisir di Jembrana dan membuat gempar masyarakat setempat.
Atas laporan yang diterima, Polres Jembrana langsung bertindak dan melakukan penahanan terhadap RZ dan meminta keterangan beberapa saksi. Berdasarkan informasi, menunjukkan bahwa pelaku telah beberapa kali melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban saat sang ibu sedang tidak berada di rumah. Perbuatan keji RZ semakin menjadi hingga akhirnya ia melakukan pencabulan yang menyebabkan korban mengalami luka serius hingga pendarahan.
Ibu korban yang mengetahui kejadian tersebut, langsung membawa anaknya ke puskesmas untuk mendapatkan perawatan medis. Setelah dilakukan pemeriksaan, korban dirujuk ke Rumah Sakit Umum Negara untuk menjalani visum. Hasil visum menguatkan dugaan adanya tindakan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto, membenarkan adanya laporan kasus ini dan menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penyelidikan secara mendalam. “Kami masih lakukan penyelidikan, nanti diinfokan” tegasnya.
Sementara itu, Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Jembrana, Ida Ayu Sri Utami, menyatakan bahwa pihaknya akan memberikan pendampingan psikologis kepada korban. “Kami sangat prihatin dengan kasus ini dan akan berupaya semaksimal mungkin untuk membantu pemulihan psikologis korban,” ujarnya.