banner 981x668

Pelaku Rokok Ilegal Tertangkap Di Jembrana, Negara Rugi 1.7 Milyar

Keterangan Foto : Penampakan Rokok Ilegal (Rogal) saat perhitungan di Kantor Bea Cukai Denpasar, Selasa (6/8/24). Sumber Foto : Humas Bea Cukai Denpasar.
banner 120x600

Jembrana (JPost) – Kepala KPPBC TMP A Denpasar, Puguh Wiyatno, mengapresiasi kerja sama yang baik antara Bea Cukai dan Polri dalam memberantas peredaran rokok ilegal.

“Sinergi ini menunjukkan komitmen bersama untuk melindungi masyarakat dari bahaya rokok ilegal dan meningkatkan penerimaan negara,” ujar Puguh.

Rokok ilegal yang disita memiliki nilai cukai mencapai Rp1,3 miliar dan diperkirakan merugikan negara sebesar Rp1,7 miliar. Pelaku H (26), kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 54 dan 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Puguh mengingatkan masyarakat akan bahaya rokok ilegal. “Rokok ilegal tidak memiliki jaminan kualitas dan dapat membahayakan kesehatan konsumen. Selain itu, peredaran rokok ilegal juga merugikan negara,” tegasnya.

Sebelumnya, Jajaran Sat Reskrim Polres Jembrana dibawah komando Kasat Reskrim AKP Si Ketut Arya Pinatih, berhasil menggagalkan aksi penyelundupan rokok ilegal (tanpa pita cukai) berskala besar pada Kamis, (1/8/24) Sore.

Baca Juga:  19 Penyu yang akan di Selundupkan Akhirnya Dilepas Liarkan, Tamba Teriak "Gaspol" lindungi Penyu

Penangkapan pelaku penyelundupan tersebut berawal dari informasi warga yang menyampaikan adanya aksi penyelundupan rokok ilegal berskala besar, AKP Si Ketut Arya Pinatih langsung memerintahkan Kanit IV Sat Reskrim Polres Jembrana Iptu I Gusti Agung Kade Semara Putra dan tim Opsnal untuk melakukan lidik.

Dari lidik tersebut ternyata benar ditemukan pelaku sedang menurunkan barang (karung) dari truk dobel M 8491 UP untuk dinaikan ke dalam mobil pik-up Dk 8248 WD. Setelah dicek, ternyata isi dalam karung tersebut puluhan ribu bungkus rokok tanpa dilengkapi pita cukai.

Atas temuan tersebut, petugas kemudian mengamankan pelaku dan supir truk untuk dimintai keterangan. Terungkap, pemilik puluhan ribu bungkus rokok ilegal tersebut (satu truk penuh) milik H (26), asal Banjar Anyar, Desa Air Kuning, Jembrana.

“Terduga pelaku mengaku mendapatkan rokok tanpa pita cukai itu di Surabaya dengan cara membeli. Rencananya, rokok-rokok ilegal tersebut akan diedarkan di wilayah Kabupaten Jembrana,” terang Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto saat melakukan Jumpa Pers di Aula Mapolres, Selasa (6/8/2024) pagi.

Baca Juga:  Kegiatan Taklimat Akhir Audit Kinerja Polri Tahap II T.A. 2023 di Polres Jembrana Berjalan Lancar

Lanjut Tri, saat itu terduga pelaku (pemilik rokok ilegal) berikut barang bukti 72.000 bungkus rokok ilegal, satu unit truk dobel dan kendaraan pik-up berserta supirnya langsung diamankan di Polres Jembrana untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami amankan terduga pelaku di wilayah Desa Cupel, Kecamatan Negara, Jembrana. Saat itu terduga pelaku sedang melakukan aktifitas bongkar muat rokok ilegal,” imbuhnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

banner 981x668