banner 981x668

Curi Celana Dalam Demi Fantasi Seksual, Budi Dibekuk Polisi

Keterangan Foto : Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto, Dan pelaku Budi saat Jumpa Pers Di Aula Mapolres Jembrana Sumber Foto : Hilaman/ JPost
banner 120x600

Jembrana, Bali (JPost) – Pada Jumat, 13 September 2024, sekitar pukul 02.00 WITA, terjadi penangkapan terhadap seorang pelaku pencurian yang telah meresahkan warga di kawasan Lingkungan Keladian, Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana.

Pelaku diketahui bernama Budi Setiawan (53), seorang sopir yang tinggal di Banyuwangi, Jawa Timur. Korban dari tindakan pencurian ini adalah Sutiyani (37), seorang karyawan swasta asal Banyuwangi yang tinggal di sebuah rumah kos di Jalan Hayam Wuruk, Lingkungan Keladian, Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembran, Jembrana.

“Kejadian ini berawal saat Sutiyani melaporkan bahwa beberapa kali ia kehilangan pakaian dalam yang sedang dijemur di teras kamar kosnya. Kasus ini sudah berlangsung sejak Mei 2023, dengan total 29 pakaian dalam yang hilang hingga September 2024. Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 725.000.” Kata Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto saat memimpin Jumpa Pers di Aula Mapolres, Sabtu 14/9/24.

Baca Juga:  Dua Truck Mogok, Pelabuhan LCM Gilimanuk Terganggu

Berdasarkan laporan tersebut, lanjut Tri, Kepolisian Jembrana lantas bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan. Pada akhirnya, petugas berhasil menangkap Budi Setiawan. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah mencuri celana dalam milik korban sebanyak lima kali sejak 2023, dan beberapa barang bukti masih ditemukan di tangan pelaku.

“Petugas berhasil mengamankan 10 buah celana dalam perempuan yang masih dibawa oleh pelaku. Sebanyak 19 buah lainnya telah dibuang oleh pelaku saat perjalanan kembali ke Jawa.” Jelas Tri

Baca Juga:  Pelaku Pencuri Kotak Amal Masjid Baitul Jadid Diamankan Polisi

Tragisnya, sang pelaku mencuri celana dalam perempuan untuk digunakan sebagai objek fantasi seksual, yaitu untuk dihirup. Pelaku melakukan aksinya dengan memasuki pekarangan rumah kos dan mengambil pakaian dalam yang sedang dijemur.

“Atas tindakannya, Budi Setiawan dikenakan pasal 364 KUHP tentang tindak pidana pencurian ringan.” Tutup Kapolres.

(Man)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

banner 981x668