banner 981x668

Jajaran Kepolisian Tangkap Empat Pengedar Sabu di Jembrana

Keterangan Foto : Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto didampingi Kasat Res Narkoba, AKP I Gede Alit Darmana, serta Kasi Humas, IPTU Komang Triatmajaya saat pres Realese di Mapolres Jembrana, Kamis (3/10/24). Sumber Foto : Hilman/JP
banner 120x600

Jembrana (JPost) – Selama bulan September 2024, Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Jembrana berhasil menangkap empat pengedar narkoba jenis sabu. Keempat tersangka yang berhasil diringkus adalah Eka Sapta Fauzi, Radita Puji Maulana, Edy Septiawan, dan Agus Surya Hadi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka menghadapi ancaman hukuman penjara antara 4 hingga 12 tahun, serta denda yang berkisar antara Rp 800 juta hingga Rp 12 miliar, tergantung dari beratnya kejahatan.

“Kami kenakan pasal yang sama kepada keempat tersangka karena barang bukti yang kami temukan dari masing-masing tersangka melebihi 0,9 gram, yang mengindikasikan bahwa barang tersebut akan dibagi kembali untuk diedarkan,” ujar Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto, saat konferensi pers di Mapolres Jembrana, Kamis (3/10/2024).

Baca Juga:  Ditinggal Beri Makan Ternak, Sebuah Rumah Hangus di Jembrana

Kapolres menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada awal September 2024. Satres Narkoba Polres Jembrana segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap para pengedar di lokasi yang berbeda-beda di wilayah Jembrana.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan para tersangka antara lain sabu-sabu, alat isap, serta handphone yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba. Kapolres juga mengungkapkan bahwa setiap tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari pengguna, pengedar, hingga kurir. Narkoba tersebut mereka dapatkan dari berbagai sumber untuk diedarkan di wilayah Jembrana.

Baca Juga:  Total 20 Unit Kios Terbakar Di Pasar Lelateng

Satres Narkoba Polres Jembrana kini masih terus mengembangkan kasus ini guna menelusuri jaringan lebih luas. “Kami akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba hingga tuntas di wilayah hukum Polres Jembrana,” tegas AKBP Endang.(Man)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

banner 981x668