banner 981x668

Polsek Negara Proses Hukum Pengeroyok Wanita

Kantor Kepolisian Sektor (Polsek) Negara. Sumber : Gem/JPost
banner 120x600

Jembrana (JPost) – Kepolisian Sektor (Polsek) Negara, Kabupaten Jembrana melakukan proses hukum terhadap pelaku pengeroyokan seorang perempuan di Desa Tegalbadeng Barat, Jumat (18/10) lalu.

Kapolsek Negara Komisaris (Kompol) I Kadek Ardika, Rabu (30/10) mengatakan, setelah mendapatkan laporan pihaknya menangkap dan menahan dua orang pelaku yaitu laki-laki berinisial GPW (43) dan perempuan bernisial AS (39) yang melakukan pengeroyokan terhadap Sri Handayani (31).

Dia mengatakan, korban yang tinggal di perumahan Uma Lestari sedang duduk bersama anak dan temannya di teras, saat sejumlah orang yaitu AS, AWI, GPW, DP dan PA datang dan langsung membuka pintu gerbang rumah.

“Melihat gelagat yang kurang baik, korban dengan menggendong anaknya masuk ke dalam rumah namun dikejar oleh AS,” kata Ardika.

Oleh AS, korban dijambak rambutnya sambil ditarik ke pintu gerbang yang disusul oleh GPW, DP dan PA. Melihat tiga orang itu mendekat dengan muka marah, korban berteriak agar tidak ikut campur karena dianggap orang lain yang ditujukan kepada GPW.

Baca Juga:  Polsek Negara Terus Berupaya Mempertahankan Keamanan Sel Tahanan

Mendengar ucapan korban, kata Ardika, GPW yang beralamat di Banjar Samblong, Desa Yehsumbul, Kecamatan Mendoyo marah dan memukul leher korban. “GPW juga memukul kepala serta menendang perut dan paha kiri korban,” kata Ardika.

Mendapat perlakuan tersebut, korban tidak terima kemudian bangun dan berusaha mengambil sapu di teras rumah untuk membela diri. “Tapi tangannya ditarik oleh GPW sampai jalan depan rumah. Korban berusaha melepaskan diri dan bisa mengambil sapu yang langsung dipukulkan ke GPW namun bisa ditangkis,” kata Ardika.

GPW, lanjut Ardika, juga bisa memegang sapu tersebut dan didorongkan ke Sri yang membuat korban kembali terjatuh. Saat korban jatuh, GPW menginjak paha kiri korban lalu meninggalkannya.

Korban kemudian ditolong dan dipapah kawannya ke teras rumah, namun AS mendatanginya dan berusaha menjambak dan menendang korban. “AWI yang merupakan pacar AS menghalangi dengan sikunya sehingga pelaku itu terjatuh,” kata Ardika.

Akibat pengeroyokan tersebut, Sri Handayani mengalami sakit pada perut, leher, kepala dan paha sebelah kiri. “Pelaku kami tangkap hari Selasa kemarin dan dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukiman lima tahun enam bulan penjara,” kata Ardika.

Baca Juga:  Pemerintah Pantau Dugaan Pencemaran Pabrik Beras

Informasi yang dihimpun, antara korban dan AS merupakan saudara kandung asal Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur yang sama-sama merantau ke Bali.

Ardika tidak membantah jika antara pelaku AS dan korban masih ada hubungan darah, yang memang sejak beberapa waktu tidak akur. “Semacam masalah keluarga yang sudah lama terjadi diantara mereka,” katanya.

Menurut dia, pihaknya bertindak tegas dalam kasus ini untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dari segala bentuk kekerasan. “Kami harap tidak ada lagi masyarakat yang menyelesaikan persoalan dengan kekerasan,” katanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

banner 981x668