Jembrana (JPost) – Sepasang suami istri, NM (46) dan suaminya MH (40), ditangkap oleh Kepolisian Resor (Polres) Jembrana atas dugaan mengedarkan narkotika jenis sabu di Kelurahan Loloan Timur, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, Sabtu (7/12/2024).
Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto, dalam konferensi pers di Aula Mapolres Jembrana pada Senin (16/12/2024), mengungkapkan bahwa tersangka kedapatan memiliki 17 plastik klip berisi sabu siap edar dengan berat bruto 16,21 gram atau netto 11,74 gram.
“Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas pengedar narkoba di wilayah tersebut. Berdasarkan laporan itu, kami bergerak cepat dan menangkap pasangan ini di rumahnya,” jelas AKBP Endang.
AKBP Endang juga mengungkapkan modus operandi tersangka dalam mengedarkan sabu. Pembeli yang datang ke rumah mereka menggunakan kode seperti, “Apakah apotik buka?” atau “Apakah jajan tersedia?” sebagai sinyal untuk membeli barang haram tersebut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 132 ayat 1 jo Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 132 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 16 tahun dan denda hingga 8 miliyar rupiah.
Kapolres Jembrana juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Jembrana.
“Hindari segala bentuk penggunaan dan peredaran narkotika. Narkoba tidak hanya merusak masa depan generasi muda, tetapi juga berdampak negatif pada kehidupan sosial masyarakat,” tegasnya. (Yus)