Jembrana (JPost) – Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Mendoyo Dangin Tukad, Kabupaten Jembrana, ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi dengan kerugian mencapai lebih dari 2 miliyar rupiah Tersangka berinisial IKS (47) diduga melakukan aksinya selama kurun waktu Januari 2019 hingga Desember 2021.
Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto, dalam konferensi pers pada Senin (16/12/2024), menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari salah satu nasabah.
“Daei laporan tersebut kami berhasil menyita 44 bendel dokumen dari LPD sebagai barang bukti,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kapolres memaparkan bahwa tersangka yang menjabat sebagai Ketua LPD tersebut menggunakan beberapa modus untuk menggelapkan dana nasabah demi kepentingan pribadi.
“Tersangka melakukan kejahatan dengan cara mengajukan kredit fiktif, tidak menyetorkan dana tabungan atau deposito, serta menggunakan uang angsuran dan pelunasan kredit yang dibayarkan nasabah melalui dirinya,” jelas Kapolres.
Atas perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 64 KUHP.
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi keuangan, baik di LPD maupun lembaga keuangan lainnya.
“Masyarakat diimbau untuk memastikan setiap transaksi dicatat secara resmi dan transparan,” tutupnya.