Dua Penyelundup Penyu Hijau Residivis, Kapolda Bali : Kita Akan Berantas

Keterangan Foto : Kapolda Bali, Irjen Pol Daniel Adityajaya, didampingi Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto, saat memimpin Jumpa Pers Kasus penyelundupan penyu hijau di KKP Kurma Asih, Desa Perancak, Kecamatan Negara, Jembrana, Bali. Kamis (16/1/25) Sumber Foto : Samsi/JPost
banner 120x600

Jembrana (Jpost) – Kepolisian Resor (Polres) Jembrana berhasil mengungkap kasus penyelundupan penyu hijau yang melibatkan tiga tersangka di Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk, Desa Pangyangan, Kecamatan Pekutatan. Minggu (12/1). Dalam operasi ini, petugas menyita 29 ekor penyu hijau, terdiri dari 24 ekor hidup dan 5 ekor mati.

Otak penyelundupan adalah Sodikin, 55 tahun, warga Tuwed, Kecamatan Melaya, berperan sebagai pemodal dan merupakan residivis dalam kasus yang sama.
Sedangkan Ahmad Ulian, 32 tahun, warga Tuwed, berperan sebagai sopir dan juga residivis dalam kasus berbeda
Muhammad Lutfi, 35 tahun, warga Tuwed, berperan sebagai kernet.

Modus operandi yang digunakan para pelaku adalah menutupi 29 ekor penyu hijau dengan terpal dan menumpuk serbuk kayu di atasnya, yang dimasukkan ke dalam karung plastik. Tindakan ini dilakukan untuk mengelabui petugas agar tidak terdeteksi saat membawa penyu tersebut.

Kapolda Bali, Irjen Pol Daniel Adityajaya, SH, SIK, MSi, dalam konferensi pers mengatakan pihaknya akan berkomintmen memberantas para penjarah satwa dilindungi ini.

Baca Juga:  TJSL BRI Negara Sasar Irigasi di Desa Yeh Kuning

“Kami akan terus berkomitmen untuk memberantas perburuan dan perdagangan ilegal satwa dilindungi, termasuk penyu hijau yang merupakan spesies terancam punah.” Ujarnya saat jumap pers di lokasi konservasi penyu hijau, Desa Perancak, Kecamatan Negara, Jembrana, Bali, Kamis (16/1).

Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto, menambahkan, jika timnya bekerja keras untuk menangkap para pelaku yang telah merusak ekosistem laut.

“Kami berharap kejadian ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat dan pelaku perdagangan ilegal satwa.” Harapnya

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala BSKAD Provinsi Bali, dalam kesempatan yang sama, menyampaikan bahwa upaya pelestarian satwa dilindungi harus didukung oleh seluruh pihak, baik dari masyarakat maupun pemerintah.

Bupati Jembrana, I Nengah Tamba, juga memberikan apresiasi kepada aparat yang berhasil mengungkap kasus ini dan berjanji akan memperkuat pengawasan di wilayah Jembrana untuk mencegah kejahatan serupa.

Barang bukti yang diamankan meliputi 24 ekor penyu hijau hidup, 5 ekor penyu mati, satu unit mobil pick-up Grandmax dengan nomor polisi DK 8266 WG, STNK, kunci mobil, dua unit ponsel merek Realme dan Redmi, dua lembar terpal, serta seutas tali.

Baca Juga:  Sempat Membuat Resah Warga, Penipu Berkedok Sumbangan Dibekuk Jatanras Polres Jembrana

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 21 Ayat 2 Huruf A Jo Pasal 40 A Ayat (1) Huruf D Undang-Undang RI No. 32 Tahun 2004 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Kasus ini akan terus didalami, dan pihak berwenang berkomitmen untuk menindak tegas pelaku penyelundupan satwa dilindungi demi kelestarian alam dan ekosistem laut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

banner 981x668