Kasus Korupsi di Jembrana, Terdakwa Kembalikan Uang Negara

Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana, Dr. Salomina Meyke Saliama, S.H., M.H., didampingi jajaran saat menerima opengganti kerugian Negara, Rabu (26/2/25)
banner 120x600

Jembrana ( JPost ) – Kejaksaan Negeri Jembrana menerima titipan pembayaran uang pengganti dari pihak keluarga terdakwa I Gusti Ayu Kade Juli Astuti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Yehembang Kauh, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, Rabu, 26/2/2025. Pembayaran sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) ini merupakan bagian dari total kerugian keuangan negara yang mencapai Rp. 372.000.000,- (tiga ratus tujuh puluh dua juta rupiah).

Penyerahan uang pengganti tersebut dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Jembrana oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana, Dr. Salomina Meyke Saliama, S.H., M.H., yang didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus. Pihak keluarga terdakwa hadir bersama penasihat hukumnya dalam proses penyerahan ini.

Baca Juga:  Kapolres Berpamitan, Tamba : Terima Kasih Sudah Menjaga Kamtibmas di Jembrana

Berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana Nomor: Print-155A/N.1.16/Ft.1/02/2025, tanggal 25 Februari 2025, uang titipan tersebut akan diserahkan kepada Bendahara Penerima Kejaksaan Negeri Jembrana untuk selanjutnya dimasukkan ke Kas Negara setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau “inkracht van gewijsde”.

Saat ini, proses persidangan masih berlangsung dan akan memasuki tahap pembacaan Surat Tuntutan Pidana oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa I Gusti Ayu Kade Juli Astuti.

Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana, Dr. Salomina Meyke Saliama, S.H., M.H., menyatakan jika pihaknya berkomitmen untuk menangani kasus ini dengan transparan dan profesional. “Uang pengganti yang telah diterima akan kami kelola sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, demi mengembalikan kerugian negara yang terjadi ” pungkasnya. (Yus)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

banner 981x668