Jembrana (JPost) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jembrana kembali mendesak Pemerintah Kabupaten Jembrana untuk lebih tegas dalam menegakkan aturan terkait keberadaan toko modern berjaringan yang semakin marak di berbagai wilayah. Langkah ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan ekonomi serta melindungi pelaku usaha kecil dan tradisional.
Ketua Komisi II DPRD Jembrana, I Ketut Suastika, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil rapat kerja DPRD bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jembrana, Rabu (5/3) dari total 39 toko modern berjaringan yang beroperasi, hanya 10 yang telah mengantongi izin resmi. Ia menyatakan bahwa kondisi ini memerlukan tindakan tegas dan jelas dari dinas terkait.
Menurut Suastika, menjamurnya toko modern berjaringan di berbagai titik telah berdampak negatif terhadap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Bahkan, beberapa di antaranya berlokasi sangat dekat dengan pasar rakyat, seperti di Yehembang dan Tegal Cangkring, Kecamatan Mendoyo,” ujar Suatika.
Oleh karena itu, ia meminta agar tahun ini tidak ada lagi pembangunan toko modern berjaringan baru, baik di desa maupun di lokasi lainnya.
“kita berharap bagi toko yang sudah berdiri namun belum melengkapi perizinannya, pemerintah diminta untuk memberikan batas waktu tertentu agar mereka segera mengurus izin yang masih belum lengkap.” pungkasnya. (yus)