Jembrana (JPost) – Tim gabungan Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jembrana menemukan 15 pendatang yang tidak memiliki surat izin tinggal non-permanent (SITNP) di Desa Dlodbrawah, Kecamatan Mendoyo, Senin (14/4/2025). Operasi penertiban ini dilakukan dengan mendatangi tiga lokasi kos-kosan di wilayah tersebut.
Kepala Bidang Pelayanan Perlindungan Kependudukan Disdukcapil, I Komang Sujana, menjelaskan bahwa operasi ini bertujuan mendata pendatang dan sosialisasi kewajiban pelaporan keberadaan kepada para pendatang. “Kami menemukan 15 orang yang belum melaporkan diri ke pemerintah,” terang Komang di lokasi operasi.
Dalam operasi yang berlangsung sejak pagi, petugas memeriksa identitas penduduk di setiap kos-kosan. Dari hasil pemeriksaan, 15 orang ditemukan tidak memiliki SITNP, yang diperlukan bagi pendatang untuk tinggal di wilayah Kabupaten Jembrana. Komang menambahkan, data tersebut akan direkam ke sistem kependudukan sebagai penduduk non-permanent. “Mereka harus segera mengurus izin sesuai aturan untuk menghindari status ilegal,” tegasnya.
Operasi ini juga diharapkan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap peraturan pendataan penduduk. “Kami tegaskan, pendatang wajib melapor ke pemerintah setempat untuk mendapatkan surat izin,” ujar Komang.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Jembrana, I Made Leo Agus Jaya, menyatakan operasi serupa akan terus digencarkan. “Tujuan kami adalah memastikan semua pendatang terdata dan mematuhi aturan, agar tidak menimbulkan masalah sosial maupun hukum,” jelasnya.
Pihaknya juga menghimbau, kepada pemilik rumah kos-kosan agar ikut berperan aktif dalam melaporkan penghuni rumah kosnya kepada pihak terkait setempat untuk segera dilaporkan.
“Jika 1×24 Jam tidak melapor, dan disidak kedua masih belum memiliki identitas diri yang di perlukan, terpaksa akan kami pulangkan.” Pungkas Leo. (yus)














