Skandal Besar, Mantan Karyawan BRI Tipu Ratusan Nasabah di Jembrana

Keterangan Foto : Sayu Putu Rina Dewi (36), Mantan Karyawan BRI sebagai Tersangka Penipuan Ratusan Nasabah saat digelandang menuju Lobi kantor Kejari Jembrana, Selasa (15/4/25). Keterangan Foto : Yus/JPost
banner 120x600

Jembrana (JPost) – Kabar mengejutkan datang dari Kabupaten Jembrana, Bali, di mana seorang karyawan Bank Rakyat Indonesia (BRI) terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan dana ratusan nasabah. Tersangka, Sayu Putu Rina Dewi (36), yang menjabat sebagai Mantri di salah satu cabang BRI, tidak hanya mengkhianati kepercayaan para nasabahnya tetapi juga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,7 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana, Salomina Meyke Saliama, mengungkapkan kasus ini dalam jumpa pers di Lobi Utama Kantor Kejaksaan Negeri Jembrana, Selasa (15/4/2025). Menurutnya, tindakan tersangka telah merugikan lebih dari 200 warga Jembrana, yang menjadi korban ulah manipulatifnya.

“Tersangka melakukan pengembalian piutang intern dengan menggunakan uang pribadinya sebesar Rp202.964.233. Namun, masih ada sisa dana senilai Rp1.517.566.267 yang belum dikembalikan, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara,” ungkap Saliama dengan nada tegas.

Adapun Modus Operandi Sayu Putu Rina Dewi diduga memanfaatkan jabatannya sebagai Mantri untuk menjalankan aksinya. Dengan kedudukannya yang dipercaya oleh para nasabah, ia berhasil meyakinkan mereka untuk menyerahkan uang dalam jumlah besar dengan berbagai alasan palsu, Memanipulasi jumlah pinjaman dan pinjaman menggunakan nama nasabah.

Baca Juga:  Hut Kota Negara Sederhana, Tamba : Moment Bangun Jembrana Lebih Baik

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Ia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dan diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, ia juga terancam hukuman berdasarkan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU yang sama, serta Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ancaman hukuman atas pelanggaran ini sangat berat, yakni minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda mencapai Rp1 miliar.

Kasus ini memicu kemarahan publik di Jembrana. salah satu korban, ZV (36), merasa dikhianati oleh tersangka.

“Saya merasa dikhianati, selama ini yang menagih hutang bulanan ke saya itu dia (tersangka), ternyata setelah saya cek, uang itu tidak disetorkan,” ujarnya.

Baca Juga:  Rutan Negara Gelar Penggeledahan Gabungan, Amankan Sejumlah Barang Terlarang

Korban sempat mendatangi Kantor BRI Unit Ngurah Rai. namun ia merasa ada kejanggalan-kejanggalan yang sepertinya coba disembunyikan pihak bank.

“Saya sempat ke Unit Ngurah Rai dengan mempertanyakan kenapa tidak ada tagihan dari bank kepada saya, namun pada saat itu pihak petugas bank seperti menghindar,” jelasnya kepada JPost.

ia berharap pihak bank bisa memberikan penjelasan utuh terkait kasus ini kepada dirinya.
“nanti saya akan ke bank lagi, untuk meminta informasi lengkap terkait kasus ini,” tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

banner 981x668