JPost (Negara)-
Petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Negara, Kabupaten Jembrana melakukan razia terhadap warga binaan, dan menemukan sejumlah barang terlarang, Selasa (29/11) malam.
“Barang terlarang itu antara lain gunting, pisau cutter dan barang pecah belah. Selain itu juga kami temukan kartu remi. Barang-barang itu tidak boleh dimiliki warga binaan,” kata Kepala Rutan Kelas IIB Negara Lilik Subagiyono, Rabu (30/11).
Ia mengatakan, barang-barang terlarang itu pihaknya sita kemudian dimusnahkan. “Kalau untuk narkoba dan barang elektronik tidak kami temukan,” katanya.
Razia ini dilakukan Lilik dengan didampingi Kepala Kesatuan Keamanan I Nyoman Sudiarta serta 24 orang petugas Rutan lainnya. Menurut Lilik, kegiatan sengaja dilakukan malam hari, karena itu merupakan waktu rawan terjadi pelanggaran. “Selain itu kami juga antisipasi gangguan keamanan dan ketertiban di antara warga binaan,” katanya.
Untuk efektivitas razia, petugas dibagi menjadi dua kelompok yang menyisir blok hunian dan kebun. Selain sel tahanan, petugas juga menggeledah badan warga binaan untuk mencegah menyembunyikan barang terlarang.
“Saya perintahkan pemeriksaan dilakukan dengan detail. Tidak hanya kamar tahanan, tapi juga penggeledahan badan. Hal itu untuk mencegah barang terlarang yang disembunyikan di badan mereka,” kata Lilik. (gis)