banner 981x668
BERITA  

PLN Akan Kaji Tiang Di Tanah Warga

banner 120x600

JPost (Negara)-
PLN UPL Negara, Kabupaten Jembrana akan melakukan kajian legal terhadap tiang-tiang milik mereka yang berdiri di tanah warga. Hal itu disampaikan Manajer PLN UPL Negara Putu Agus Cipta Kusuma, saat dikonfirmasi JPost, Jumat (2/12).

“Kami akan melakukan kajian bersama tim legal kami. Yang jelas kami sangat terbuka terhadap kritik dan keberatan masyarakat,” katanya.

Ia mengatakan, untuk tiang-tiang di tanah milik warga yang sekarang dikeluhkan, kemungkinan saat pemasangan dahulu sudah ada izin lisan dari pemilik tanah. “Karena sudah lama dan kemungkinan lisan, kami tidak memiliki arsip terkait izin tersebut,” katanya.

Baca Juga:  Relokasi Pedagang Senggol Ke Areal Parkir Pasar Ijo Gading, Bu Satim Ini Seperti Nostalgia

Terkait pemindahan tiang, ia mengakui, ada dua cara yang bisa dilakukan warga yaitu dengan mengajukan ke PLN, atau menggunakan rekanan yang berbayar. “Kalau ingin segera dipindahkan, kami hanya menghubungkan dengan rekanan yang tentu perlu biaya. Bisa juga mengajukan pemindahan ke kami, tapi prosesnya lama karena kami harus mengajukan usulan sampai ke pusat,” katanya.

Sebelumnya, keberadaan tiang PLN yang berdiri di atas tanah milik warga dikeluhkan karena dianggap mengganggu. Salah seorang warga mengatakan, pihaknya tidak bisa membangun di lokasi yang berdiri tiang PLN atau tali seling penahan tiang tersebut. “Padahal tanah ini milik saya. Kan aneh, saya sebagai pemilik tanah tidak bisa memanfaatkannya untuk membangun,” katanya. (yus)

Baca Juga:  Dukungan Mengalir Deras, Ribuan Warga Kelurahan BB Agung ke Bang Ipat Jebol Basis Suara Petahana

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

banner 981x668