JPost (Negara)-
PLN UPL Negara, Kabupaten Jembrana akan melakukan kajian legal terhadap tiang-tiang milik mereka yang berdiri di tanah warga. Hal itu disampaikan Manajer PLN UPL Negara Putu Agus Cipta Kusuma, saat dikonfirmasi JPost, Jumat (2/12).
“Kami akan melakukan kajian bersama tim legal kami. Yang jelas kami sangat terbuka terhadap kritik dan keberatan masyarakat,” katanya.
Ia mengatakan, untuk tiang-tiang di tanah milik warga yang sekarang dikeluhkan, kemungkinan saat pemasangan dahulu sudah ada izin lisan dari pemilik tanah. “Karena sudah lama dan kemungkinan lisan, kami tidak memiliki arsip terkait izin tersebut,” katanya.
Terkait pemindahan tiang, ia mengakui, ada dua cara yang bisa dilakukan warga yaitu dengan mengajukan ke PLN, atau menggunakan rekanan yang berbayar. “Kalau ingin segera dipindahkan, kami hanya menghubungkan dengan rekanan yang tentu perlu biaya. Bisa juga mengajukan pemindahan ke kami, tapi prosesnya lama karena kami harus mengajukan usulan sampai ke pusat,” katanya.
Sebelumnya, keberadaan tiang PLN yang berdiri di atas tanah milik warga dikeluhkan karena dianggap mengganggu. Salah seorang warga mengatakan, pihaknya tidak bisa membangun di lokasi yang berdiri tiang PLN atau tali seling penahan tiang tersebut. “Padahal tanah ini milik saya. Kan aneh, saya sebagai pemilik tanah tidak bisa memanfaatkannya untuk membangun,” katanya. (yus)