Jpost (Negara)-
Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Negara, Kabupaten Jembrana saat ini kelebihan kapasitas penghuni, yang membuat pengamanan dan pembinaan lebih sulit dilakukan.
“Kapasitas Rutan Negara hanya untuk 71 orang, sementara sekarang isinya 140 orang. Untuk mengurangi jumlah penghuni, lima orang warga binaan kami pindahkan ke tempat lain,” kata Kepala Rutan Kelas IIB Negara Lilik Subagiyono, Sabtu (3/12).
Ia mengatakan, tiga orang narapidana kasus narkotika, satu orang kasus perlindungan anak dan satu orang kasus pencurian, dipindahkan ke dua lembaga pemasyarakatan lainnya di Bali. “Satu orang dipindah ke Lembaga Pemasyarakatan Khusus Narkotika Kelas IIA Bangli dan empat orang ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Karangasem,” katanya.
Menurutnya, pemindahan tersebut dilakukan menyusul persetujuan yang sudah diberikan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Bali dan Unit Pelaksana Teknis.
Sebelum diberangkatkan ke Bangli dan Karangasem, Jumat (2/12) lalu, seluruh narapidana tersebut menjalani tes rapid antigen dan dinyatakan negatif Covid 19. Lima warga binaan ini berangkat dengan pengawalan enam petugas Rutan Negara dan dua personil Polres Jembrana.
“Yang pertama menuju Lapas Bangli, kemudian ke Lapas Karangasem. Keluarga narapidana yang dipindahkan ini akan kami kabari,” kata Lilik. (gis)