banner 981x668

Orang Dengan Gangguan Jiwa Jadi Otak Pencurian Di Jembrana

Polisi menunggu pemeriksaan ahli jiwa

banner 120x600

JPost (Negara) –
Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) berinisial I Komang Ar (27) asal Banjar Baluk I, Desa Baluk, Kecamatan Negara ditangkap Satuan Reskrim Polres Jembrana karena terlibat tindak pidana pencurian.

“Pelaku ada tiga orang. Untuk yang diduga mengalami gangguan jiwa, kami masih menunggu pemeriksaan dari ahli kejiwaan,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jembrana Ajun Komisaris (AKP) M. Reza Pranata, saat ekspose kasus pencurian tersebut Minggu (4/12).

Ia mengatakan, pihaknya mendapatkan keterangan I Komang Ar pernah dirawat di RSJ Bangli dengan diagnosis mengidap F20- Heberphrenic schizophrenia.

Baca Juga:  Gandeng Bulog Kodim 1617/Jembrana Gelar Pasar Murah

Menurutnya, untuk mengetahui kondisi saat ini dari yang bersangkutan, pihaknya kembali melakukan pemeriksaan kejiwaan. “Yang kami peroleh hasil pemeriksaan terdahulu. Sekarang kami lakukan pemeriksaan lagi, baru akan kami kaji terkait proses hukum terhadap pelaku ini,” ujarnya.

Selain I Komang Ar, polisi juga menangkap COM (17) dan I Komang Ardi (27) yang sama-sama warga Desa Baluk. Kedua orang terakhir itu diketahui sebagai residivis kasus pencurian. Ketiganya berbagi peran dalam menjalankan aksinya, dengan I Komang Ar selaku pemberi informasi, sementara COM dan I Komang Ardi sebagai eksekutor pencurian.

Dalam aksinya mereka mencuri di sejumlah tempat, antara lain di villa serta rumah warga. Reza mengatakan, barang yang mereka curi diantaranya daun gamelan, besi sasaran latihan menembak, laptop serta senapan angin. (yus, abr, mde)

Baca Juga:  Nelayan Ditemukan Meninggal di Atas Sampan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

banner 981x668