JPost (Negara) –
Dinas terkait di Pemkab Jembrana berjanji akan saling koordinasi terkait dugaan pencemaran pabrik beras di Banjar Baluk II, Desa Baluk, Kecamatan Negara.
“Kami akan koordinasi dulu dengan dinas terkait,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Jembrana Made Budhiarta, saat dikonfirmasi izin dari pabrik beras tersebut, Senin (19/12).
Perlu saling koordinasi juga disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jembrana Dewa Gde Ary Candra. “Ada sejumlah dinas terkait pabrik. Kami di sisi lingkungan hidup, ada dari sisi perijinan dan ada juga sisi kesehatan. Semuanya harus berjalan bersama-sama agar mendapatkan bukti yang utuh terkait dugaan pencemaran,” katanya.
Sedangkan Kepala Dinas Kesehatan Jembrana dr Made Dwipayana mengaku, untuk mengecek dampak dari pabrik tersebut harus dilakukan tes tingkat polusinya. “Alat pengecekan polusi ada di Dinas Lingkungan Hidup. Kalau ditemukan polusi di atas ambang batas, kami dari Dinas Kesehatan melakukan upaya pencegahan pada efek pernafasan,” katanya.
Pencegahan itu, menurutnya, dengan tes fungsi pernafasan pada warga penyanding, sosialisasi pemakaian masker dan pembatasan aktivitas di sekitar sumber polusi. “Untuk hal-hal lain di luar itu, wewenang ada pada instansi lain,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, pabrik penyosohan beras di Desa Baluk, Kecamatan Negara diduga menyebabkan pencemaran hingga membuat warga sakit.
“Saya punya anak usia satu tahun. Dia terkena infeksi pernafasan dan amandel. Saat saya periksakan ke dokter, kami disarankan untuk pindah dari lokasi ini,” kata Herman, salah seorang warga saat ditemui JPost, Jumat (16/12).
Ia mengatakan, dari pabrik beras tersebut kerap tersebar debu yang mengganggu masyarakat. Warga menduga, debu itu berasal dari dampak penggilingan gabah menjadi beras di pabrik tersebut.
Pemilik pabrik Made Hartawan saat dikonfirmasi mengakui, sangat sulit bahkan mustahil menghentikan debu. “Sampai sekarang, belum ada teknologi yang bisa menghentikan atau menghilangkan debu pabrik beras. Kalau ada, kami mau memakainya,” katanya.
Terkait dengan solusi masalah tersebut, ia mengatakan, pihaknya siap membeli tanah warga jika dijual. “Kalau tidak mau menjual, saya siap mencarikan kontrakan rumah agar lebih nyaman,” ujarnya.
Ia juga mengaku, pabriknya sudah memiliki izin seperti izin HO, izin Prinsip dan izin gudang. (gis, mde)