Jembrana (JPost) – Seorang remaja berusia 17 tahun dengan inisial Putu R telah ditangkap oleh pihak kepolisian Jembrana setelah diduga melakukan pelemparan kaca bus di jalan umum Denpasar-Gilimanuk. Kejadian ini terjadi tepat di depan SDN 1 Pergung, Kecamatan Mendoyo,Minggu (1/10/23) dini hari.
Kapolres Jembrana, AKBP I Dewa Gde Juliana, mengungkapkan bahwa pelaku berhasil ditangkap setelah menerima laporan dari sopir bus yang mengaku bahwa kacanya dilempar oleh seseorang yang tidak dikenal, mengakibatkan pecahnya kaca bus dan mengenai seorang penumpang.
“Terduga pelaku terlihat oleh anggota polisi saat sedang melakukan patroli di sekitar lokasi kejadian, dan pelaku segera ditangkap. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa tindakan pelemparan bus tersebut dilakukannya karena terinspirasi oleh tren yang sering dilihatnya di media sosial TikTok. Pelaku mengaku melempar bus Gunung Harta di dua tempat berbeda,” ungkapnya, Senin (2/10/23).
Pelaku dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang Penghinaan atau Pengancaman, yang dapat menghadapi hukuman penjara selama 9 bulan. Meskipun pelaku masih merupakan seorang remaja, kepolisian akan melakukan pemantauan dan wajib lapor setiap hari.
Untuk pelemparan truk, penyelidikan masih berlanjut, dan pelaku yang telah diamankan hanya mengaku melakukan pelemparan kaca bus, bukan truk, dan baru hanya sekali. Kepolisian juga berkomitmen untuk meningkatkan patroli di jalur Denpasar-Gilimanuk guna meningkatkan rasa aman pengguna jalan.
Kapolres Dewa Juliana juga mengimbau kepada masyarakat, terutama orang tua, untuk lebih memantau aktivitas anak-anak mereka dan memberikan perhatian terhadap kegiatan positif. Pihak kepolisian juga akan melaksanakan sosialisasi di sekolah-sekolah dalam upaya untuk mencegah kejadian serupa. “Kuncinya sekarang adalah peran orang tua dalam mengawasi anak-anak mereka saat beraktivitas di luar, terutama pada malam hari,” tutupnya.