banner 981x668

Ancam Ayah Tiri Pakai Klewang, Anak Tiri di Restoratif Justice Kejari Jembrana

Kasipidum Kejari Jembrana, Delfi Trimariono, S.H. saat Melepas Rompi Orange Tersangka Abdul Rohman, sebagai simbol Restoratif Justice di Ruang Loby Kejari Jembrana, Rabu (25/10/23). Sumber Foto : Yus JPost
banner 120x600

Jembrana (JPost) – Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana, yang diwakili oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Delfi Trimariono, S.H., secara resmi melaksanakan penyerahan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana, dengan nomor B-754/N.1.16/Eoh.2/10/2023, yang dikeluarkan pada tanggal 18 Oktober 2023.Hal ini terlaksana pada saat jumpa pers di Ruang Tunggu Kantor Kejari Jembrana, Rabu (25/10/23).

Penyerahan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif ini adalah hasil dari Surat Persetujuan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, dengan nomor R-247/N.1/Eoh.2/10/2023, yang diterbitkan pada tanggal 17 Oktober 2023. Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana bersama dengan Jaksa Fasilitator telah melaksanakan Ekspose Perkara atas nama Tersangka Abdul Rohman, yang dituduh melanggar Pasal 335 Ayat (1) Ke-1 KUHP, melalui Virtual Zoom. Hasil dari ekspose perkara ini telah disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, bahwa perkara atas nama Tersangka Abdul Rohman, yang melanggar Pasal 335 Ayat (1) Ke-1 KUHP, akan diselesaikan melalui pendekatan Keadilan Restoratif.

Baca Juga:  Pengobatan Tradisional di Klinik RSU Negara

“Proses penyelesaian perkara ini didasari oleh sejumlah alasan, termasuk pemenuhan syarat sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif. Selain itu, Tersangka telah meminta maaf secara langsung kepada Korban, yang merupakan ayah sambung Tersangka. Korban dan Keluarga Korban telah memberikan pengampunan dan berharap agar permasalahan ini berakhir tanpa perlu melibatkan proses persidangan. Selanjutnya, dibuat Surat Perdamaian Tanpa Syarat antara Tersangka dan Korban,” Ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Delfi Trimariono, S.H., saat mewakili Kajari Jembrana.

Tersangka, Abdul Rohman, Lanjut Delfi adalah anak tiri dari Korban, yang telah melakukan pengancaman dengan menggunakan sebilah klewang kepada Korban, yang merupakan suami siri dari Ibu kandung Tersangka. Motif di balik pengancaman ini dipicu oleh ketidaksetujuan Tersangka terhadap perkawinan rahasia antara Korban dan Ibu kandung Tersangka. Kejadian ini terjadi pada tanggal 25 Agustus 2023 pukul 20.30 Wita.

Baca Juga:  KMP Trisna Dwitya Berhasil Dievakuasi Setelah Kandas Selama Lebih dari 15 Jam

“Penyelesaian perkara ini merupakan langkah penting dalam menerapkan prinsip Keadilan Restoratif untuk menyelesaikan konflik hukum dengan cara damai dan membawa rekonsiliasi di antara pihak-pihak yang terlibat,” Tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

banner 981x668