banner 981x668

Aparat Gabungan Turunkan Paksa Ratusan Baliho Di Jembrana

Momen saat Aparat Gabungan Menurunkan Paksa Baliho yang melanggar aturan di Kabupaten Jembrana, Jumat (27/10/23). Sumber Foto: Pol PP Jembrana
banner 120x600

Jembrana (JPost) – Tim gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD), Kepolisian dan Kesbangpol Kabupaten Jembrana melaksanakan operasi penyisiran dan penurunan paksa baliho, spanduk, pamflet, banner, dan bendera tanpa memiliki izin di seluruh wilayah Kabupaten Jembrana, Bali. Tindakan ini tidak hanya ditujukan kepada partai politik, tetapi mencakup semua pihak yang melanggar peraturan, Pada Jumat (27/10/23).

Kasatpol PP Jembrana, I Made Leo Agus Jaya, menjelaskan bahwa tindakan ini adalah bagian dari penegakan ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame. Sebelumnya, pihak berwenang telah memberikan himbauan terkait peraturan ini kepada pemilik reklame yang melanggar aturan.

“Operasi ini melibatkan dua regu yang menyisir wilayah Kabupaten Jembrana. Regu pertama menjalankan operasi di wilayah dari Desa Batuagung hingga Kecamatan Pekutatan, sementara regu lainnya melakukan penyisiran dari tengah kota hingga Kecamatan Melaya,” Ujar Leo saat dihubungi Via Telepon, Jumat (27/10/23).

Baca Juga:  Bupati Jembrana Tinjau Uji Coba, Bantuan Mesin Pengolah Sampah Menjadi RDF

I Made Leo Agus Jaya juga menjelaskan bahwa baliho-baliho ilegal melanggar aturan cara pemasangan dan tidak sesuai dengan zona yang telah ditentukan. Tindakan ini diambil untuk menjaga etika, estetika, dan keindahan wilayah.

“Tindakan penurunan paksa dan penyitaan ini akan mendorong pemilik reklame untuk lebih mematuhi peraturan yang berlaku. Mereka diingatkan untuk tidak memasang reklame di tempat yang melanggar aturan, seperti mengikatnya di tiang atau memaku pada pohon,” Harapnya.

Selain itu, Leo menyampaikan bahwa banyaknya baliho parpol yang disita adalah kebetulan, karena momen mendekati pemilu membuat lebih banyak reklame parpol ditemukan. Sebanyak 35 spanduk, 170 baliho, 20 banner, 25 pamflet, dan 484 bendera parpol berhasil disita dalam operasi ini.

Baca Juga:  Pemerintah Kabupaten Jembrana Terkesan Abai, Kabel Wifi Kembali Memakan Korban

“Tindakan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan memastikan pematuhan terhadap peraturan-peraturan yang berlaku,” Tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

banner 981x668