Jembrana (JPost)– Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar administrasi dan tidak sesuai Aturan menjadi sorotan masyarakat Jembrana, pasalnya tak sedikit APK partai dan Calon Legislatif (Caleg) yang mengindahkan aturan baku dari KPU dan Bawaslu. Seperti tertancap (dipaku) di Pohon, terpasang di depan tempat Ibadah dan lain sebagainya.
Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jembrana, Pande Made Ady Mulyawan, saat di komfirmasi melalui Whatsaap. Jumat (12/1/24), Menjelaskan jika pihaknya sudah menerima laporan tersebut dan sudah menindak lanjutinya dengan bersurat ke KPUD Jembrana bernomor 005/PM.00.02/K.BA-05/1/2024 tentang Saran Perbaikan.
“Kita sudah bersurat ke KPUD Jembrana terkait hal ini, didalam surat tersebut kita mengajukan saran perbaikan, juga kita sudah menyertakn dasar hukumnya,” jelas Pande, Jumat (12/1/24) dihubungi Via Whatsaap.
Pande juga menambahkan jika pihaknya akan menunggu respont dari KPUD Jembrana dahulu, jika tidak ada respon kitan akan susul dengan surat peringatan.
“Selanjutnya nanti kalau tidak ada respon akan disusul dengan peringatan dan rekomendasi, kalau tdk direspon juga baru ditertibkan,” tandas Pande.
Sampai berita ini di turunkan kekumuhan APK partai masih mewarnai jalan-jalan protokol di Kabupaten Jembrana, Parahnya dibeberapa tempat, APK tersebut terpasang terpaku di batang pohon perindang jalan, di sepadan Sungai, tempat-tempat ibadah, dan di depan sekolah. Hal ini sedikit banyak merusak pemandangan kota dan estetika penataan kota pada umumnya.